• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Lapor Polisi

by Redaksi
Senin, 14 April 2025
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya, Achmad Zaini mendampingi Nila Handiarti melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya, Achmad Zaini mendampingi Nila Handiarti melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mendampingi eks karyawan perusahaan swasta bernama Nila Handiarti melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4). Laporan tersebut terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh eks perusahaan tempat Nila bekerja.

Nila Handiarti mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikannya kepada kepolisian semata-mata agar ijazah miliknya bisa dikembalikan oleh pihak perusahaan. “Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4) petang.

Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya berkaitan langsung dengan dugaan penahanan ijazah oleh eks perusahaan tempatnya bekerja. “Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegas dia.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

Saat ditanya siapa pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. “Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini menyatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkot Surabaya terhadap warga yang mengalami masalah ketenagakerjaan. “Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian,” kata Achmad Zaini.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Mulai Terapkan KTP Digital

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya dilarang. “Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp 50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara,” jelasnya.

Meski begitu, Zaini mengaku tidak mengetahui secara rinci pasal yang digunakan dalam laporan tersebut. “Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi,” ujarnya.

Terkait peran Pemkot Surabaya, Zaini menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya membantu pekerja mendapatkan hak-haknya. “Saya sebagai Kepala Disperinaker mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Petani Bojonegoro Diuntungkan Harga Jual Gabah yang Tinggi

Zaini memastikan bahwa laporan ini hanya dibuat oleh Nila secara pribadi. Namun, ia membuka peluang jika ada mantan pegawai lain yang ingin melapor. “Iya Mbak Nila saja. Monggo (Silahkan), kalau yang hari ini Mbak Nila saya dampingi,” imbuhnya. (ST01)

Tags: Ijazah DitahanPemkot SurabayaPolresta Tanjung Perak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In