SURABAYATODAY.ID, SURABAYA — Komisi C DPRD Jawa Timur menyikapi kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta. Komisi ini mendesak agar segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk memberhentikan jajaran direksi dan komisaris yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Anggota Komisi C, Hasan Irsyad, mengatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Bank Jatim. Ia menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan tidak perlu menunggu putusan pengadilan karena menjadi kewenangan penuh pemegang saham.
“Rekomendasi kami jelas. RUPS Luar Biasa perlu segera digelar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen, termasuk kemungkinan pemberhentian pimpinan yang terlibat,” ujar Hasan, Selasa (8/4).
Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta dan sejumlah pihak.
Anggota Komisi C lainnya, Multazamudz Dzikri, juga menyoroti proses pengangkatan Benny sebagai Kepala Cabang Jakarta yang dinilai sarat kejanggalan. Ia mendesak agar proses seleksi dan promosi jabatan di internal Bank Jatim diperbaiki agar lebih akuntabel dan transparan.
Komisi C sebelumnya juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Hal ini mengingat kasus serupa pernah terjadi di Bank Jatim beberapa tahun lalu.
DPRD Jawa Timur berharap rekomendasi ini menjadi perhatian serius manajemen dan pemegang saham Bank Jatim dalam rangka pembenahan tata kelola dan pencegahan kasus serupa di masa depan.(ST11)





