• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkot Segel Gerai Es Krim Tak Berizin Jual Alkohol, Wali Kota Eri: Kita Jaga Bareng Surabaya

by Redaksi
Selasa, 8 April 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak tegas gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol tanpa izin di salah satu pusat perbelanjaan. Penindakan gerai ini menyusul viralnya informasi mengenai produk tersebut di media sosial.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.

“Menjawab viral di media sosial soal adanya gerai yang menjajakan es krim mengandung alkohol di sebuah mal, penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (8/4).

BACA JUGA:  Mantan Vokalis Yovie and Nuno Puji Karnaval Nang Tunjungan

Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.

“Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut dia, regulasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang dapat berdampak pada masyarakat. “Mengapa ini diatur? Karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa mempengaruhi masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Adhy: UMKM Naik Kelas Jadi Lokomotif Jatim Menuju Gerbang Baru Nusantara

Selain itu, Wali Kota Eri menuturkan bahwa aturan tersebut juga merujuk pada kebijakan serupa di tingkat nasional yang memiliki regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol. “Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol,” imbuhnya.

Karena itu, Eri menegaskan bahasa Pemkot Surabaya melalui tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (PD) terkait, telah turun tangan menindak gerai es krim tersebut. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda yang berlaku.

“Tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta dinas terkait pun bergerak untuk menindak gerai tersebut. Perda tersebut juga menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim. Beberapa produk telah kami amankan untuk keperluan uji lab,” tegasnya.

BACA JUGA:  Surabaya Targetkan 250 Medali Emas di Porprov 2027

Eri juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar. “Masyarakat yang mengetahui ada gerai penjualan minuman beralkohol tanpa izin silahkan melapor ke Pemkot Surabaya maupun aparat yang berwenang. Kita jaga bareng Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Es KrimMinuman BeralkoholPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In