• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Ada Pemutihan Pajak Tanpa Denda, Catat Tanggalnya

by Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Program ini juga digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.

“Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah,” ujar Febri, Jumat (21/3).

BACA JUGA:  Menko Zulkifli Hasan Apresiasi Langkah Pemkot Surabaya Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Ia menjelaskan bahwa pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya. Pemkot memberikan kemudahan dengan membuka berbagai saluran pembayaran dan layanan konsultasi pajak.

“Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” terangnya.

Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884. “Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat atau menghubungi hotline kami. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Dishub Surabaya Segera Tambah Rute Feeder WiraWiri

Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Denda akan dihapus asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya telah menyediakan berbagai metode pembayaran. Di antaranya melalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), E-Wallet (OVO dan GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli) serta Gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Tangkal Radikalisme dengan Peduli Lingkungan

“Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” pungkas Febri. (ST01)

Tags: Bapenda SurabayaHJKSPemkot SurabayaPemutihan Pajak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In