• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Terima Hibah Rp 11,7 Miliar dari KPK, Ini Rinciannya

by Redaksi
Selasa, 18 Maret 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara penerimaan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme hibah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara penerimaan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme hibah.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai Rp 11.756.311.000. Acara serah terima aset tersebut berlangsung di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa aset hibah yang diterima pemkot terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan. Nilai aset ini mencapai total Rp 11,756 miliar.

“Kita menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, Rp 11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya,” kata Wali Kota Eri.

Ia mengungkapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengubah kondisi ekonomi warga miskin Surabaya. “Insyaallah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Selama Pandemi Covid-19, Pemkot Telah Lakukan Tes Swab 215.869 Spesimen

Di samping itu, Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengelola aset hibah ini agar sesuai dengan aturan. “Kita akan meminta pendampingan, sehingga aset yang dihibahkan KPK ini benar-benar akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Surabaya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi yang dibentuk nantinya tidak hanya bergerak di bidang jahit atau paving, tetapi juga dalam pemanfaatan apartemen sebagai sumber pemasukan. “Apartemen bisa digunakan untuk sewa-menyewa dan anggarannya bisa masuk ke koperasi tadi,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga memastikan bahwa aset hibah dari KPK akan dikelola dengan baik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Karena ini adalah milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Khofifah Tinjau Operasi Pasar di Pasar Taman Sidoarjo

Sebagai informasi, persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Aset yang dihibahkan KPK kepada Pemkot Surabaya yang pertama adalah berupa rumah susun Condominium Regency Unit 1804 di Kelurahan Kedung Doro, Surabaya, dengan luas 134 meter persegi dan nilai Rp 2.299.977.000. Yang kedua berupa apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi dan nilai Rp 616.686.000. Sedangkan yang ketiga, berupa apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 07, di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi dan nilai Rp 616.686.000.

Keempat, aset berupa apartemen atau rumah susun Tower E, Lantai 12, No. Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 45 meter persegi dan nilai Rp 395.010.000. Selanjutnya kelima adalah aset berupa rumah susun atau apartemen Waterplace Residence unit A.35.PH-B Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur Nomor 3-5 Kelurahan Babatan, Wiyung Surabaya dengan luas 104 meter persegi dan nilai mencapai Rp 994.926.000.

BACA JUGA:  Surabaya Borong Prestasi di Baznas Awards 2025

Sedangkan keenam adalah apartemen/rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 87-89, Surabaya dengan luas 124,7 meter persegi dan nilai mencapai Rp 2.027.337.000. Selanjutnya ketujuh adalah apartemen atau rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono nomor 87-89, Surabaya seluas 59,3 meter persegi dan nilai mencapai Rp 1.397.369.000.

Sementara kedelapan berupa tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Dengan rincian, tanah seluas 197 meter persegi dan bangunan seluas 325 meter persegi dengan nilai total BMN mencapai Rp 3.408.320.000. (ST01)

Tags: Barang Rampasan NegaraHibahKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dua Perda Strategis Perkuat Pelindungan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Serta Penanggulangan Bencana di Provinsi Jatim Disahkan

Selasa, 20 Januari 2026

Bengkel Football Hadir Penuhi Kebutuhan Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Selasa, 20 Januari 2026
(dari kiri) Prof Dr rerpol Heri Kuswanto SSi MSi, Prof Adi Setyo Purnomo SSi MSc PhD, DRPM ITS Fadlilatul Taufany ST PhD, Dr Sri Fatmawati SSi MSc PhD, Dr rernat Ir Ruri Agung Wahyuono.

ITS Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Hitachi Innovation Awards

Senin, 19 Januari 2026

Targetkan 5.250 UMKM di 2026, Dinkopumdag Surabaya Fokus Tingkatkan Omzet dan Kualitas Produk

Senin, 19 Januari 2026

Berita Terkini

Dua Perda Strategis Perkuat Pelindungan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Serta Penanggulangan Bencana di Provinsi Jatim Disahkan

Selasa, 20 Januari 2026

Bengkel Football Hadir Penuhi Kebutuhan Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Selasa, 20 Januari 2026
(dari kiri) Prof Dr rerpol Heri Kuswanto SSi MSi, Prof Adi Setyo Purnomo SSi MSc PhD, DRPM ITS Fadlilatul Taufany ST PhD, Dr Sri Fatmawati SSi MSc PhD, Dr rernat Ir Ruri Agung Wahyuono.

ITS Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Hitachi Innovation Awards

Senin, 19 Januari 2026

Targetkan 5.250 UMKM di 2026, Dinkopumdag Surabaya Fokus Tingkatkan Omzet dan Kualitas Produk

Senin, 19 Januari 2026

Perkuat Peran Perguruan Tinggi, ITS Ikuti Taklimat Presiden RI

Senin, 19 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In