SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya terus memperketat pengawasan sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), termasuk restoran, selama bulan Ramadan 2025. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.
Pengawasan dilakukan pada dua tempat restoran yang berada di wilayah Surabaya Timur pada Rabu (12/3) malam. Dari pengawasan tersebut, petugas mendapati kedua restoran melanggar peraturan dengan menjual minuman beralkohol.
Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari aduan warga. “Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol di beberapa meja pengunjung,” kata Bagus.
Selain melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol, Bagus menyampaikan petugas turut melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua.
“Total 76 botol minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran di depan kedua restoran tersebut. Hal ini dilakukan karena mereka melanggar aturan. “Kami turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (ST01)





