• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

by Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025
Kunjungan kerja spesifik Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX  DPR RI di ruang sidang wali kota, Surabaya.

Kunjungan kerja spesifik Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI di ruang sidang wali kota, Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja spesifik (kunker spesifik) Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di ruang sidang wali kota, Kamis (13/3). Kunjungan bertujuan mengetahui kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait ketenagakerjaan, khususnya dalam pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha kepada para pekerja.

“Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bekerja sama dengan Aliansi Serikat Bekerja (Gasper). InsyaAllah kami memastikan THR bisa diserahkan sesuai ketentuan,” ujar Wali Kota Eri.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan 2024

“Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri,” imbaunya.

Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idul Fitri .

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline. “Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja,” ungkap Zaini.

BACA JUGA:  Jelang Idul Fitri, Stok Sembako di Jatim Aman

Ia juga menjelaskan bahwa ada dua pihak yang berhak melaporkan ke posko pengaduan. Pertama, perusahaan yang telah menyalurkan THR. Kedua, pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.

“Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut,” paparnya.

Zaini juga mengimbau pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan agar segera melaporkan melalui posko pengaduan, baik secara individu maupun berkelompok.

“Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari mediasi itu nantinya kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak,” katanya.

BACA JUGA:  Bus Wisata Terguling di Tol Sumo, 13 Orang Meninggal Dunia

Ia berharap jumlah pengaduan terkait THR di tahun 2025 semakin berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Disperinaker, jumlah pengaduan terus menurun sejak 2022.

“Dari tahun 2022 hingga 2024 jumlah pengaduan semakin berkurang. Pada tahun 2022 kami menerima 21 pengaduan, lalu di tahun 2023 meningkat menjadi 26 pengaduan, namun pada tahun 2024 turun menjadi 11 pengaduan,” ujarnya.

Dari 11 pengaduan yang diterima pada tahun 2024, sembilan di antaranya telah terselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja. Sementara dua laporan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

“Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan semakin turun dan semua perusahaan mampu membayarkan THR tepat waktu,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Hak PekerjaIdul FitriPosko Pengaduan THRTHR
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In