SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendukung rencana pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membangun Sekolah Rakyat sebagai solusi pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan melalui akses pendidikan berkualitas.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, menyebut rencana pembangunan 40 Sekolah Rakyat di Jawa Timur sebagai langkah positif. “Jawa Timur rencananya akan membangun 40 lembaga pendidikan untuk anak-anak kurang mampu, dan ini sangat bagus,” kata Rasiyo, Senin (10/3).
Anggota Komisi E lainnya, Cahyo Haryo Prakoso, menilai program ini memberikan kesempatan bagi anak-anak dengan keterbatasan ekonomi untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Namun, Cahyo mengingatkan pentingnya penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan daerah agar lulusan Sekolah Rakyat memiliki keterampilan yang sesuai dengan perkembangan industri dan ekonomi lokal.
“Sekolah ini harus mencetak generasi yang cocok dengan kebutuhan perkembangan industri atau ekonomi di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Wara Sundari Renny Pramana, anggota Komisi E DPRD Jatim dari PDI Perjuangan. Ia menekankan pentingnya implementasi dan manajemen program yang matang agar Sekolah Rakyat benar-benar memberikan pendidikan berkualitas dengan fasilitas yang memadai.
“Keberhasilan program ini tidak hanya dilihat dari jumlah sekolah yang berdiri, tetapi juga bagaimana implementasinya berjalan. Sarana dan prasarana harus disiapkan sebaik mungkin agar anak-anak yang belajar tidak dirugikan,” kata Wara.
Wara juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menjadikan Sekolah Rakyat sebagai proyek simbolik, tetapi memastikan sekolah ini mampu memberikan pendidikan berkualitas dan menjadi solusi nyata untuk pengentasan kemiskinan melalui pendidikan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengajukan 40 lokasi untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Rinciannya, 38 sekolah di setiap kabupaten/kota dan dua sekolah di lahan milik Pemprov Jatim. (ST11)





