SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia bakal diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan kemiskinan di desa. Sekretaris Kementerian Koperasi RI Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa gagasan Koperasi Desa Merah Putih merupakan arahan langsung presiden untuk membantu rakyat yang diindikasi masih lemah ekonominya.
“Ini diharapkan akan menjawab permasalahan yang ada di desa khususnya menghadapi rantai distribusi pangan, keterbatasan permodalan, dan dominasi middle man yang menekan harga petani dan mengurangi biaya bagi konsumen,” kata Ahmad.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi Penguatan Ekonomi Desa bersama bupati/wali kota se-Jatim. Rapat dilaksanakan di gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (9/3). Rakor dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, serta jajaran kepala Perangkat Daerah Pemprov Jatim.
Menurut Ahmad Zabadi, Koperasi Desa Merah Putih ini berpeluang multifungsi. Salah satunya pusat produksi dan distribusi di antaranya memperpendek supply chain (rantai pasak), menekan harga di tingkat konsumen, meningkatkan harga ditingkat petani hingga menciptakan lapangan kerja.
Karena itu, ia juga menegaskan arahan presiden dan Menteri Koperasi bahwa Kopdes Merah Putih harus berjalan, tidak boleh gagal dan harus didukung semua pihak, terutama pemerintah daerah.
“Maka, kita berkoordinasi secara massif baik antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan program penyelarasan, strategi percepatan, monitoring dan evaluasi,” terang dia.
Di akhir, Ahmad juga menjelaskan, prioritas pembentukan Kopdes dilakukan melalui pemetaan koperasi berdasarkan kondisi existing. Pertama, koperasi unit desa aktif (existing) sebanyak 4.088. Kedua, untuk koperasi unit desa non aktif sebanyak 4.615 dan akan dilakukan revitalisasi koperasi agar menjadi layak.
Selanjutnya, ketiga, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bertransformasi menjadi koperasi sebanyak 64.766. Terakhir, desa yang belum memiliki Koperasi Unit Desa (KUD). (ST02)





