SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Suprapto dilantik menjadi anggota DPRD Bojonegoro, Rabu (5/3). Ia menggantikan Hafidz Saputra dari Fraksi Partai Gerinda melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelantikan tersebur dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar. Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 100.3.3.1/128/kpps/011.2/2025, mengenai peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Suprapto menjalani seremoni dimulai dari pengucapan sumpah PAW anggota DPRD Bojonegoro, penandatanganan berita acara, penyematan pin lambang DPRD dan penyerahaan surat keputusan.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar mengatakan, PAW Suprapto berdasarkan SK Gubenur Jatim Nomor : 100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD, kami mengucapkan selamat melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Bojonegoro ke depan dengan sebaik-baiknya, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi kita semua dan senantiasa memberikan kekuatan dan kemampuan dalam mengemban amanah rakyat Bojonegoro,” ujar Abdullah Umar.
Sedangkan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono yang hadir pula dalam pelantikan ini juga mengucapkan selamat atas pelantikan Suprapto. Dia berharap agar Suprapto bisa memberikan kontribusi yang positif, berkolaborasi, dan produktif, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Bojonegoro.
“Semoga bisa lebih memberikan kontribusi yang baik dan lebih produktif untuk DPRD Bojonegoro, serta bisa membangun kolaborasi yang lebih baik (dengan Pemkab Bojonegoro),” ucapnya. (ST10)





