SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Komisi C DPRD Bojonegoro mengadakan rapat kerja (Raker) yang membahas arah kebijakan daerah mengenai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bojonegoro, Senin (3/3). Rapat ini dihadiri oleh Bappeda serta perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di daerah Bojonegoro, termasuk SKK Migas Jabanusa, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL), dan Pertamina EP Cepu (PEPC).
Anggota Komisi C, Mochlasin Affan, menyatakan bahwa Bappeda seharusnya berperan sebagai verifikator dalam program CSR, sementara tanggung jawab utama tetap ada pada perusahaan. “Apakah kebijakan yang ada sesuai dengan kebutuhan lokal,” katanya.
Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, meminta klarifikasi mengenai mekanisme CSR yang berlaku saat ini, apakah masih menggunakan metode lama atau telah diperbarui. Ia juga menanyakan jumlah dana CSR yang telah disalurkan ke Bappeda.
Sedangkan Kepala Bappeda Bojonegoro, Ahmad Gunawan menjelaskan bahwa pengelolaan CSR untuk tahun 2025 telah melalui proses perencanaan menyeluruh. “Hal ini melibatkan mekanisme yang dikoordinasikan dengan perusahaan demi menghindari tumpang tindih anggaran,” katanya.
Gunawan menekankan pentingnya kebijakan CSR yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan visi bupati dan wakil bupati Bojonegoro yang baru.
Perwakilan dari EMCL, Dimas, menuturkan bahwa mereka sudah memiliki perencanaan CSR yang lebih mengarah pada pengembangan masyarakat, yang mencakup aspek pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan, diharapkan program CSR dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Bojonegoro. (ST10)
 
			




 
							 
							 
							