SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menuntaskan pemberian tanda terhadap bangunan yang menjadi penyebab menyempitnya Sungai Kalianak. Total ada 107 bangunan milik warga telah diberi tanda untuk ditertibkan sebelum tahap normalisasi dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, pemberian tanda ini melibatkan Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
“Sebelumnya, pemberian tanda sudah kami lakukan di Kecamatan Morokrembangan, sekarang kami lanjutkan pemberian tanda di Kecamatan Asemorowo tepatnya pada RT 3 dan RT 4,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, Kamis (27/6).
Setelah pemberian tanda, Satpol PP Surabaya bersama personel gabungan, mulai melakukan pembersihan di sekitar Sungai Kalianak. Pembersihan ini akan dilakukan di dua sisi. Sisi pertama di area sungai, menggunakan alat berat milik DSDABM Surabaya. Sedangkan, area perkampungan warga akan dikerjakan secara manual oleh para satgas.
“Kita mulai kerjakan pembersihan, kami harap warga dapat ikut serta dalam giat pembersihan. Lokasi (perkampungan) sulit dijangkau alat berat, ada tim satgas secara manual membersihkan kayu-kayu, serta lapak-lapak yang sudah tidak berfungsi,” sebutnya.
Tahap selanjutnya, Pemkot Surabaya akan memberikan surat peringatan kepada warga yang bangunan menutupi atau mempersempit sungai. Nantinya, proses pembongkaran bangunan akan dilakukan setelah Idul Fitri atau Lebaran 2025 mendatang.
“Untuk bangunan non permanen, kita mulai dengan kerja bakti. Untuk bangunan permanen, pengerjaannya setelah Idul Fitri,” jelasnya.
Irna berharap, setelah pemberian tanda pada bangunan yang akan ditertibkan, warga bisa mulai mengemasi barang-barangnya secara bertahap. Apabila membutuhkan bantuan, Pemkot Surabaya akan membantu mengemasi barang milik warga. (ST01)





