SURABAYATODAY.ID, MAGELANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Kabupaten Magetan. Hal ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024, Senin (24/2).
MK memutuskan untuk PSU di Magetan dilakukan di empat TPS paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan,, yaitu pada tanggal 26 Maret 2025. Yakni di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
“Nanti tahapannya akan disiapkan oleh KPUD Magetan,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (25/2).
Ia berharap, PSU ini akan berjalan lebih kondusif dari sebelumnya. Ia mengimbau agar semua pihak menjalankan pemilihan dengan penuh ketaatan terhadap tata tertib yang berlaku.
“Saya harap PSU ini akan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan. Saya juga meminta untuk semua pihak agar sportif dan berlapang dada apapun hasilnya. Karena yang sebenarnya kita perjuangkan itu adalah kesejahteraan untuk rakyat,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang terlibat sengketa akan dilantik oleh gubernur. Hal ini sesuai dengan aturan pelantikan bertingkat sebagaimana tertuang dalam pasal 164B UU no. 10/2016.
“Arahan dari pusat, pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota serentak oleh presiden hanya sekali pada 20 Februari 2025 yang lalu. Pelantikan serentak dilakukan guna menandai keserentakan masa jabatan tingkat pusat, provinsi dan Pemda tingkat II yang belum pernah paralel selama ini,” ujarnya.
“Sedangkan pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa tetap mengikuti protokoler seperti biasa. Di mana bupati dan wakil bupati yang melantik adalah gubernur,” jelasnya. (ST02)





