SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya melakukan operasi yustisi sebagai pencegahan penyakit masyarakat (Pekat). Kali ini, operasi yustisi menyasar rumah kos di kawasan Tambak Wedi, Rabu (26/2).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan operasi yustisi dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya indikasi penyalahgunaan rumah kos tersebut. “Kami menyasar delapan rumah kos. Yang mana kedelapan tempat kos ini berada di dalam satu wilayah yang sama,” kata Yudhis sapaan akrabnya.
Dalam pelaksanaanya, para personel Satpol PP melakukan pengecekan identitas terhadap para penghuni kamar kos. “Kami ketuk satu persatu kamar kos dan kita lakukan pengecekan KTP. Apabila ada pasangan laki-laki dan perempuan, kami juga minta surat keterangan suami istri milik mereka,” ujar dia.
Ia menerangkan petugas menemukan adanya satu pasangan, bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar. Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan kepada petugas.
“Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikahnya, sehingga mereka kami bawa ke kantor Kelurahan Tambak Wedi untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Selain itu, para petugas juga mendapati satu keluarga yang memiliki bayi berusia tujuh bulan, dan dalam kondisi malnutrisi. Satpol PP pun koordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat kami temukan, bayi tersebut bersama ibunya. Untuk persoalan ini kami koordinasikan dengan Dinas Sosial dan Puskesmas setempat untuk tindakan lebih lanjut,” sebutnya.
Yudhis menegaskan Satpol PP akan lebih masif menggelar operasi yustisi dengan sasaran yang berbeda. “Sasarannya tidak hanya rumah kos, bisa juga tempat penginapan maupun tempat pijat. Upaya ini kami lakukan untuk menekan angka prostitusi di Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Tambak Wedi, Matlila mengatakan, operasi yustisi kali ini juga mengecek izin rumah kos tersebut. “Kami lakukan pengecekan perizinan, kami akan tindaklanjuti jika pemilik belum memiliki izin. Kami juga siap membantu pemilik untuk segera mengurus perizinannya,” kata Matlila.
Menanggapi adanya laporan masyarakat, Matlila menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah ditanggapi dengan serius. Salah satunya melalui operasi yustisi ini. Karena itu, warga diharapkan bisa melapor jika ada indikasi penyalahgunaan rumah kos ke kantor Kelurahan Tambak Wedi.
“Bisa lapor ke kelurahan, nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Satpol PP, maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk perizinannya,” terangnya. (ST01)





