SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya bersama jajaran TNI-Polri menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) atau razia gabungan di Hari Valentine, Jumat (14/2). Razia ini dilakukan terhadap sejumlah hotel.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pada operasi tersebut, pihaknya menyasar pada sejumlah hotel kelas melati atau yang bertarif murah. Lokasinya di Surabaya Utara, Surabaya Timur, Surabaya Selatan, serta Surabaya Pusat.
“Kami mendatangi empat hotel dan lakukan pengecekan utamanya identitas para pengunjung,” kata Yudhis, Sabtu (15/2).
Dari hasil razia itu, petugas mendapati enam pasangan di luar nikah atau bukan suami istri di dua lokasi hotel yang berbeda. “Kami berhasil menjangkau enam laki-laki dan perempuan, yang mana mereka tidak bisa menunjukan identitas bahwa mereka pasangan suami istri,” jelasnya.
Enam pasangan itu lantas dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya. “Kami data dan beri pembinaan lebih lanjut,” terangnya.
Razia Hari Valentine yang dilakukan tersebut, merupakan upaya Satpol PP Surabaya dalam menekan tindakan yang tidak sesuai norma atau melanggar asusila.
“Ini merupakan atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan adanya tindakan negatif di Kota Surabaya, sehingga kami sebagai pihak penegakan Peraturan Daerah turut andil dalam pelaksanaanya,” tegasnya.
Yudhis menambahkan, razia Hari Valentine ini m bertujuan untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum lainnya akan terus dilakukannya. “Kami akan terus melakukan patroli, tidak hanya pada peringatan Hari Valentine saja, tetapi pada operasi-operasi selanjutnya,” pungkasnya.
Adapun pada giat tersebut merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. (ST01)





