SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menganti kerugian sebelas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya barat yang menjadi korban penipuan pinjaman online (Pinjol) oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota (Pemkot). Hal tersebut dilakukannya saat mengunjungi korban di dua lokasi berbeda, yakni kantor Kelurahan Kandangan dan Pakal, Jumat (14/2).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa ganti rugi diberikan kepada pelaku UMKM yang telanjur membayar cicilan pinjol, tapi tidak menerima pencairan dana sama sekali.
“Korbannya lima orang merupakan warga Kelurahan Benowo dan enam orang lainnya warga Kelurahan Pakal. Saya marah betul ketika sosialisasi di kantor kelurahan Pak Lurah masak tidak tahu kalau itu bukan program Pemkot,” katanya.
“Dia (korban) yang tidak menerima uang tapi ada tagihan, itu yang saya bayarkan. Totalnya sekitar Rp 20 juta untuk sebelas korban UMKM,” lanjutnya.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu menyampaikan, kepada para korban untuk menghentikan pembayaran angsuran selanjutnya sesuai instruksi pihak kepolisian. Pasalnya, kasus ini sedang dalam proses penyidikan.
“Disampaikan penyidik tidak boleh membayar lagi, karena tidak ada uang yang masuk. Saya minta Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdangan (Dinkopdag) untuk membuat surat ke aplikasi pinjol bahwa uangnya tidak masuk kepada para korban,” terangnya.
Selain itu, ketika bertemu pelaku UMKM korban penipuan Eri Cahyadi kembali mengingatkan, masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kebenaran informasi dengan menghubungi pihak kelurahan atau kecamatan sebelum mempercayai tawaran program.
“Dari hal ini saya sampaikan ke warga, kalau ada yang mengatakan pinjaman lagi harus melakukan pengecekan ke camat atau lurah. Kalau ada program dari pemerintah yang melalukan sosialisasi harus camat atau lurah, selain itu harus dicek ulang kebenarannya,” tegasnya.
Cak Eri berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran banyak pihak untuk lebih waspada dalam mempergunakan data diri, terlebih yang berhubungan dengan pinjaman melalui online.
“Kalau ada pinjaman lagi mau online atau tidak harus dilakukan pengecekan ulang, perjanjiannya seperti apa, bunganya berapa dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Terkait kasus ini, Pemkot Surabaya melalui Inspektorat memastikan tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut.
“Kami melakukan pendalaman kasus dan masih proses di inspektorat. Karena, sosialiasinya dilakukan di kantor kelurahan,” terangnya.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian tersebut tak terulang kembali, ia meminta camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing, terkait program peminjaman modal dan bagaimana syaratnya. (ST01)





