• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Satpol PP Bojonegoro Hentikan Sementara Kegiatan Produksi Pabrik Tembakau di Desa Sukowati

by Redaksi
Jumat, 7 Februari 2025

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan penghentian sementara operasional pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kamis (6/2). Langkah ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum  melengkapi izin, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang menyampaikan bahwa keputusan menutup sementara ini sebagai tindak lanjut hasil proses laporan dari pengaduan masyarakat terkait dampak bau tak sedap. Bau itu mengganggu warga sekitar.

BACA JUGA:  Satpol PP Bojonegoro Gelar Donor Darah dan Baksos

Sebelumnya Tim Pengendalian dan Pengawasan melakukan rapat koordinasi serta peninjauan lapangan, Selasa (6/2). Tim tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Lingkungan Hidup; Satpol PP; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya; juga Kecamatan Kapas.

Arief Nanang menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan secara administrasi diketahui perusahaan belum memiliki izin PBG industri, dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

BACA JUGA:  Sekdaprov Adhy Harap ASN Jadi Motor Pencapai Target Kinerja Sistemik dan Digital

“Maka untuk kegiatan industri kami hentikan sementara sampai dengan tercukupi perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut Arief Nanang juga berpesan agar  kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sebelum ada kegiatan produksi. Perizinan yang wajib dipenuhi yaitu persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG/SLF) terhadap bangunan tempat berproduksi/industri pengeringan tembakau, dokumen lingkungan UKL/UPL, emisi udara, dan lain-lain. Serta kewajiban pelaporan terhadap kegiatan penanaman modal sebagaimana regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46335.

BACA JUGA:  Seluruh Wilayah Surabaya Sudah Teraliri Air PDAM

“Terkait masalah sosial masyarakat agar dilakukan pendekatan supaya tidak ada aduan masyarakat,” tuturnya.(ST10)

Tags: AmdalPersetujuan Bangunan GedungSatpol PP Bojonegoro
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In