• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kuasa Hukum Camat Asemrowo Ajukan Restorative Justice

by Redaksi
Jumat, 31 Januari 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Persoalan video viral Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, yang sempat memicu polemik berujung damai. Kesepakatan ini tercapai dalam mediasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Kantor Kecamatan Asemrowo, Kamis (30/1) malam.

Kuasa hukum Camat Asemrowo Surabaya, Abdul Rouf Al Makki mengatakan, bahwa dalam mediasi tersebut, pihak BNPM menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf terkait kegaduhan yang terjadi akibat video viral tersebut.

“Malam ini telah terjadi kesepakatan perdamaian. Rekan-rekan dari Ormas BNPM sudah mengklarifikasi bahwa berita yang menyatakan Pak Camat melakukan tindakan asusila tidak benar. Mereka juga secara terbuka menyampaikan permintaan maaf,” kata Abdul Rouf, usai mediasi.

BACA JUGA:  Eri Minta Bangunan Berdiri di Saluran Air Dibongkar 

Menurutnya, setelah permintaan maaf disampaikan, Camat Asemrowo menerima itikad baik tersebut. Langkah selanjutnya adalah ia akan mengajukan proses Restorative Justice (RJ) di Polda Jawa Timur.

“Kita akan menghadap ke penyidik Polda Jatim untuk RJ. Karena kita sudah LP, laporan sudah masuk, sprint sudah ada, maka langkah selanjutnya adalah perdamaian di hadapan penyidik guna dimasukkan dalam berita acara,” terangnya.

Terkait dengan status laporan polisi, Abdul Rouf menegaskan bahwa pencabutan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tetapi sebelumnya, ia akan berkomunikasi dengan penyidik Polda Jatim untuk kemungkinan percepatan RJ.

“Karena sesuai jadwal (Jumat, 31 Januari 2025) Pak Camat, Mbak Devi, dan Mas Alfian menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban. Tapi, kita akan berkomunikasi dengan penyidik, apabila penyidik bersedia dengan cepat untuk menerima RJ, langsung kita laksanakan,” katanya.

BACA JUGA:  MUI Sampaikan Proses Stunning RPH Surabaya Sudah Sesuai Fatwa Halal

Ia juga menyampaikan bahwa pencabutan laporan akan dilakukan di hadapan penyidik sebagai bagian dari prosedur hukum. “Jadi pencabutannya tetap di hadapan penyidik, karena itu adalah prosedur hukum acara,” jelas dia.

Abdul Rouf menambahkan bahwa kedua belah pihak, baik dari camat Asemrowo maupun BNPM, akan hadir dalam proses pencabutan laporan dengan didampingi kuasa hukum.

“Dua duanya hadir. Dari pihak Pak Camat hadir, dari pihak BNPM juga hadir, dan kita sebagai kuasa hukum mendampingi,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Gerakan Santri Bermasker, Upaya Melindungi Santri dari Covid-19

Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser menyampaikan tujuan dari mediasi ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya sempat membuat gaduh masyarakat. Karena itu, mediasi ini juga bertujuan untuk membangun rasa guyub rukun dan kebersamaan di Kota Surabaya.

“Hal ini sejalan dengan harapan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi), jika ada suatu permasalahan, harus diselesaikan secara baik-baik, di situlah peran pemerintah kota. Karena Pak Wali Kota itu ingin, kota ini dibangun dengan rasa guyub-rukun dan kebersamaan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: BNPM SurabayaCamat AsemrowoPolda JatimVideo Viral
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In