• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Tertibkan Jaringan Kabel Utilitas Tak Berizin 

by Redaksi
Rabu, 22 Januari 2025
Penertiban jaringan utilitas yang dilakukan Satpol PP Surabaya.

Penertiban jaringan utilitas yang dilakukan Satpol PP Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider, Rabu (22/1). Penertiban ini dilakukan karena pemilik provider diketahui tidak memiliki izin, serta tidak membayar sewa sejak tahun 2021.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban dilakukan menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.

“Sebelum melakukan penertiban, DSDABM melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas, karena secara teknis mereka yang memproses izin terkait utilitas. Kemudian jika pemilik tiang tidak melakukan pembayaran atau tidak memiliki izin, maka dilanjutkan dengan penertiban yang dilakukan oleh kami (Satpol PP),” kata Agnis.

BACA JUGA:  Sematkan Satyalancana Karya Satya Bagi 460 ASN Jatim

Satpol PP Surabaya melakukan penertiban kabel utilitas di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Jalan Kertajaya dengan menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 700 meter. Kedua, di Jalan Kalikepiting, menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 400 meter. Dan terakhir di Jalan Panjang Jiwo menertibkan kabel sepanjang 200 meter.

“Untuk jumlah penertiban hari ini adalah empat tiang, serta kabel utilitas sepanjang 1.300 meter,” ujar dia.

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengamanan Natal

Selanjutnya, para provider dapat bersurat kepada Satpol PP Kota Surabaya jika ingin mengambil tiang beserta kabel utilitas yang ditertibkan oleh petugas. “Pihak provider dapat mengajukan surat permohonan pengambilan barang hasil penertiban kepada Satpol PP Surabaya,” tuturnya.

Meski begitu, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh dalam melakukan penataan, serta penertiban pada jaringan utilitas yang tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa. “Kami harap para pemilik provider segera mengurus terkait perizinan dan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

BACA JUGA:  Mendikdasmen Pimpin Upacara HGN 2025 di Surabaya
Tags: Jaringan UtilitasPemkot SurabayaSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In