• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan UMK Tahun 2025, Nilainya Rp 2.525.132

by Redaksi
Senin, 30 Desember 2024
Sosialisasi besaran UMK Bojonegoro tahun 2025 di aula Adelia Cafe.

Sosialisasi besaran UMK Bojonegoro tahun 2025 di aula Adelia Cafe.

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, mengumumkan sekaligus mensosialisasikan besaran UMK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Nilainya yakni Rp 2.525.132.

Nilai ini naik sebesar 6,5 persen dibandikan tahun 2024 yaitu Rp 2.371.600. Adapun sosialisasi yang  telah ditetapkan oleh keputusan Pj Gubernur Jawa Timur itu diselenggarakan di aula Adelia Cafe.

“Adapun besaran kenaikan UMK Provinsi Jatim khusus di Bojonegoro tahun 2025 yaitu sebesar 6,5 persen, di mana pada tahun sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp. 2.371.600,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Wely Fitrama, Senin (30/12).

Menurutnya, di tahun 2024 ini untuk tahun 2025 ada dua yang semestinya ditetapkan, yaitu Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun Kabupaten Bojonegoro tidak mengusulkan UMSK dikarenakan masih mencari format yang pas dan baku. Karena UMSK ini diterapkan kepada pekerja yang memang memiliki risiko yang tinggi dalam pekerjaannya.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Ajak Masyarakat Lebih Mengenali dan Memahami Kelainan Refraksi

“UMK ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sementara yang lebih dari satu tahun ada struktur dan skala upah, sehingga pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Wely, terkait UMK ini hanya diberlakukan kepada perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar. Sedangkan bagi perusahaan dengan skala usahanya masuk mikro/menengah, ketentuan pengupahan minimum 50 persen dari konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat Provinsi Jatim dengan nilai upah paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan Provinsi Jatim.

BACA JUGA:  Bupati Anna Ajak Para Kreator Bersinergi Kembangkan Potensi Bojonegoro 

“Tadi sudah kami hitung bagi usaha skala mikro/kecil itu nanti upah minimalnya Rp 670.000,” jelas Wely.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekda Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito menyampaikan, UMK itu merupakan instrumen kebijakan yang sangat strategis dalam memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan keberlangsungan usaha bagi para pelaku usaha.

Penetapan UMK tidak hanya sekadar angka yang ditetapkan setiap tahun, namun hasil dari proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, dewan pengupahan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Renovasi 6.033 Rumah Warga Lewat Program Aladin

“Untuk Kabupaten Bojonegoro di tahun 2025, UMK ditetapkan Rp 2.525.132, dan sudah merupakan kesepakatan bersama,” katanya.

“Harapan kami kepada Bapak/Ibu pengusaha kiranya bisa memenuhi, namun kalau tidak bisa memenuhi tentu ada beberapa syarat yang harus ditempuh sebagaimana peraturan/perundangan yang berlaku. UMK ini bukan hanya juklak hukum yang harus ditaati, juga merupakan tanggung jawab moral untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkeadilan,” lanjut Djoko Lukito. (ST10)

Tags: Pemkab BojonegoroSosialiasiUMKUpah Minimum Kabupaten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In