SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna, Senin (16/12). Rapat ini dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas empat Raperda.
Raperda tersebut adalah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro. Kedua, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Berikutnya yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, dan keempat adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Pada rapat yang dipimpin oleh Sahudi itu, nota penjelasan bupati disampaikan oleh Pj Sekda Bojonegoro Djoko Lukito. Selain itu juga dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Pj Sekda menjelaskan bahwa empat Raperda yang diusulkan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan Raperda ini dapat menjadi fondasi penting untuk kemajuan bersama,” kata Djoko Lukito.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut disusun dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, pembahasannya berlangsung konstruktif dengan semangat kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Keempat Raperda tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah, restrukturisasi organisasi perangkat daerah, peningkatan kapasitas badan penanggulangan bencana, hingga pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.” jelasnya.
Usai penyampaian nota penjelasan, acara dilanjutkan paripurna kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Juru bicara dari Fraksi Gerindra, M Hafidz Saputra dalam penyampaian tanggapan fraksinya mengatakan, bahwa pihaknya pada dasarnya menyatakan setuju dan mendukung empat raperda yang diajukan. Pihaknya merekomendasikan untuk dijadikan Perda.
Selanjutnya, demi mempersingkat waktu, diusulkan bagi perwakilan dari Fraksi-fraksi DPRD yang lain untuk hanya menyerahkan berkas penyampaian pandangan umumnya kepada pimpinan rapat. Dimulai dari Fraksi PDIP, dilanjutkan Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Golkar, PPP/PKS/Nasdem, dan PAN/PBB/Hanura. (ST10)





