• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kabar Gembira! Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB Hingga 50 Persen

by Redaksi
Rabu, 18 Desember 2024

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kepada masyarakat. Pengurangan pokok tersebut diberikan, dalam rangka menyambut Tahun Baru 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, pengurangan pokok BPHTB yang diberikan kali ini sebesar 5 sampai dengan 50 persen. Pengurangan pokok BPHTB ini, berlaku untuk dua jenis perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yakni perolehan jual-beli dan Non jual-beli.

“Jadi kita ambil diskon dalam rangka akhir tahun ya. BPHTB ini, kami lihat ada situasi masyarakat yang masih butuh diberikan stimulan lagi dengan diskon BPHTB ini,” kata Febrina, Rabu, (18/12).

Ia menyebutkan, pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan jual-beli dibagi menjadi dua klaster, yakni bagi NPOP di bawah Rp 0 – Rp 1 miliar dan lebih dari Rp 1 miliar. Untuk NPOP mulai dari Rp 0 – Rp 1 miliar, dikenakan pengurangan 5 persen. Sedangkan yang NPOP-nya diatas Rp 1 miliar, juga dikenakan pengurangan 5 persen.

BACA JUGA:  Di Parade Surabaya Juang, Wali Kota Eri Cahyadi bersama Forkopimda Surabaya Bakal Menunggang Kuda

Sementara itu, untuk NPOP jenis perolehan Non jual-beli (waris, hibah, dan sebagainya) di bawah Rp 0 – Rp 1 miliar, diberi pengurangan pokok 50 persen. Sedangkan jenis perolehan Non jual-beli di atas Rp 1 miliar dikenakan pengurangan pokok Rp 25 persen.

“Jadi yang jual-beli, Rp 1 miliar, nggak Rp 1 miliar itu 5 persen. Tapi untuk yang Non jual-beli, itu ada di angka di bawah Rp 1 miliar kita berikan 50 persen, karena di bawah itu kan pasti notabene mereka di bawah ekonomi yang cenderung ke bawah, bagi yang diatas Rp 1 miliar yang waris, hibah, yang Non jual-beli, itu kita beri potongan 25 persen,” papar Febrina.

Kepala Bapenda yang akrab dengan sapaan Febri itu menyebutkan, potongan harga ini diberikan kepada masyarakat mulai dari 16 sampai 30 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengurus BPHTB-nya sesegera mungkin.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan Dini Antisipasi Potensi Virus Nipah

“Ayo, kalau misalkan memang mau mencoba mengurus BPHTB-nya yang sebelumnya sudah sempat ditransaksikan, maupun itu AJB (Akta Jual Beli) atau Non AJB, ayo (dimanfaatkan) mumpung ada diskon ini. Biar apa sih, biar administrasinya itu clear,” sebutnya.

Febri juga menambahkan, capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya per 17 Desember 2024, hampir mencapai di angka 89 persen. Ia berharap, capaian PAD menjelang akhir tahun nanti bisa mencapai target 100 persen.

“Harapannya kalau pajak itu sudah clear semua, dan wajib pajak sudah berbenah semua, kami membuka kanal untuk bisa membantu proses itu semua. Biar secara administrasi itu benar semua,” harapnya.

Ia juga berharap, bagi seluruh pengusaha resto hingga hotel untuk bisa membayar pajak. Menurutnya, pemasukan pajak tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai pembangunan Kota Surabaya ke depannya.

BACA JUGA:  ITS Tegaskan Konsisten Berkontribusi dalam Pentahelix Mitigasi Bencana

“Marilah kita sama-sama memahami bahwa pajak itu adalah bagian dari pembangunan dalam menjaga kota ini. Karena, fiskal kita itu kalau bicara soal struktur APBD, 60 persen itu dari pajak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemberian pengurangan pokok BPHTB ini berdasarkan Harga Transaksi untuk Perolehan Jual Beli, tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang. Pemberian pengurangan pokok BPHTB ini, berdasarkan Nilai Pasar untuk perolehan, Tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris, Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Penggabungan usaha, Peleburan usaha, Pemekaran usaha, Hadiah, Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak, dan atau Pemberian hak baru di luar pelepasan hak. (ST01)

Tags: Bapenda SurabayaBPHTBPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In