SURABAYATODAY.ID, PASURUAN – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/11). Tujuan kunjungan kerja Mentan RI ke Pasuruan adalah untuk menumbuhkan gerakan minum susu, serta menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyerapan susu antara Koperasi/KUD/ Pengepul dengan Industri Pengolah Susu (IPS).
Pada kesempatan ini ia menegaskan industri wajib menyerap susu dari peternak lokal. “Ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu di Indonesia karena kami wajibkan industri menyerap susu dari peternak lokal,” ujarnya.
Andi Amran Sulaiman juga meminta peternak tetap menjaga kualitasnya. “Agar susu yang dihasilkan bagus untuk generasi ke depan,” imbuhnya.
Terkait peraturan Industri wajib menyerap berapapun produksi dalam negeri, Mentan Amran mengaku akan diselesaikan secepatnya karena yang diubah Perpresnya dan sudah melapor ke Mensetneg. “Beliau sudah setuju dan tinggal diteruskan ke Presiden. Dengan regulasi baru saya optimis produksi kita meningkat seiring berjalannya waktu,” tandasnya.
Di sisi lain ia mengucapkan terima kasih kepada industri susu, pengepul maupun peternak sapi perah yang sudah sepakat dan bergandengan tangan untuk membangun Indonesia di sektor peternakan sapi perah di Indonesia.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang mendampingi kunjungan kerja ini mengapresiasi regulasi dari Kementan yang mengeluarkan kebijakan baru dimana industri wajib menyerap hasil susu peternak lokal. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berpihak kepada peternak sapi perah.
“Keberadaan regulasi terkait kewajiban Industri Pengolahan Susu (IPS) kami merasa bisa menyerap susu segar peternak yang bisa menjamin kepastian berusaha bagi peternak sapi perah rakyat,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan susu yang sempat viral sudah selesai karena gerak cepat yang dilakukan Mentan dengan seluruh stakeholder. Sehingga dihasilkan kata mufakat dan win-win solution, baik bagi peternak sapi / KUD / pengepul dengan IPS. “Ini kabar gembira karena Mentan telah memberikan keputusan bagaimana melindungi peternak sapi perah dan pengusaha susu untuk bersama-sama bekerjasama dalam memajukan industri pengolahan susu di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adhy juga mengusulkan agar komoditas susu segar bisa masuk dalam daftar Komoditas Bahan Pokok Penting atau Bapokting. Dengan masuknya susu segar menjadi Bapokting, Adhy menegaskan pemerintah mampu menetapkan harga pokok produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) susu segar sehingga bisa memantau agar harga tetap stabil.
“Adanya jaminan susu segar yang dihasilkan peternak akan diserap Industri Pengolahan Susu (IPS) menjadi penyemangat peternak untuk tetap membudidayakan sapi perah,” kata Adhy. (ST02)





