• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Bagi Pemegang IPT

by Redaksi
Senin, 14 Oktober 2024
Beberapa warga usai menerima sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan di Balai Kota Surabaya.

Beberapa warga usai menerima sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan di Balai Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah solutif dalam penyelesaian masalah Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Sebanyak 39 pemegang IPT secara resmi telah menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Pnyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10). Kegiatan ini disaksikan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menyatakan bahwa langkah ini merupakan momen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemegang IPT.

“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022. Arahan ini memberikan solusi melalui pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya. “Tentunya dengan tarif yang serendah-rendahnya dan jangka waktu hingga 80 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Parkir Mobil Dinas Sebelum Idul Fitri

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil berbagai langkah penting untuk mewujudkan kebijakan ini. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan BPK, KPK dan aparat penegak hukum lain untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi pemberian HGB di atas HPL.

Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Surabaya terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.

“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di atas HPL ini,” tambahnya

Menurut dia, salah satu keuntungan utama dari HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih terjangkau. Misalnya, lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp275 per meter persegi per tahun. Sedangkan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp 550 per meter persegi per tahun.

“Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kampung Madani RW 5 Balongsari Jadi Contoh Inspiratif, Gotong Royong Bantu Warga Miskin Lewat Jimpitan

Langkah ini disambut baik oleh warga pemegang IPT. Mereka tampak antusias mendapatkan kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati. Salah satunya Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan Surabaya.

“Saya menempati tanah di Simolangit itu dari tahun 1984. Alhamdulillah sampai hari ini bisa terbit sertifikat HGB di atas HPL,” kata Sampe Sasmito.

Dengan adanya sertifikat HGB, Sampe Sasmito tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam membayar retribusi dengan tarif yang lebih terjangkau. “Saya terima kasih sekali dengan Wali Kota dan seluruh jajarannya yang bisa mensertifikatkan surat saya ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri mengimbau masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. “Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Lampri.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat HGB di atas HPL ini berlaku selama 80 tahun, dengan pemberian secara bertahap. Mulai dari 30 tahun pertama, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun. “Syarat perpanjangan HGB di atas HPL tentu saja harus membayar retribusi dan mendapat rekomendasi dari pemerintah kota,” tambah Lampri.

BACA JUGA:  Kelurahan Gayungan Surabaya Terbaik di Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat Se-Jatim

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa KPK turut mengawal proses penyelesaian Surat Ijo ini. “Kami concern untuk memastikan aset daerah ini terlindungi secara hukum dan digunakan dengan benar,” kata Irjen Pol Didik.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pencatatan retribusi dan penggunaan tanah Surat Ijo masih belum jelas. Oleh karena itu, KPK bersama pemerintah daerah terus berupaya menata dan memperbaiki tata kelola aset daerah ini agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Bagaimana aset daerah itu betul-betul sudah terproteksi secara hukum, kemudian digunakannya pun dengan kemanfaatan yang benar dan sebagainya. Itu kita mendorongnya dari sisi sana, makanya betul-betul kami mendampingi ini dengan proses yang sudah cukup panjang,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Hak Guna BangunanIPTIzin Pemakaian TanahKepastian HukumPemkot SurabayaSurat Ijo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Alat yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya untuk menindaklanjuti kemunculan sejumlah ikan di saluran Banyu Urip dan Sungai Kalimas.

Penurunan Dissolved Oxygen di Sungai Jadi Penyebab Ikan Bermunculan di Banyu Urip dan Kalimas

Rabu, 29 Oktober 2025
Foto dokumentasi Parade Juang tahun lalu.

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Parade Surabaya Juang hingga Konser Rock

Rabu, 29 Oktober 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di sela  Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia

Antisipasi Dampak Pengurangan TKD Rp 2,8 Triliun, Sekdaprov Adhy Karyono Usulkan Program Senilai Rp 10 Triliun ke Pemerintah Pusat

Rabu, 29 Oktober 2025

Komisi B DPRD Surabaya: Seleksi Calon Dirut KBS Terbuka untuk Semua

Rabu, 29 Oktober 2025

Berita Terkini

Alat yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya untuk menindaklanjuti kemunculan sejumlah ikan di saluran Banyu Urip dan Sungai Kalimas.

Penurunan Dissolved Oxygen di Sungai Jadi Penyebab Ikan Bermunculan di Banyu Urip dan Kalimas

Rabu, 29 Oktober 2025
Foto dokumentasi Parade Juang tahun lalu.

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Parade Surabaya Juang hingga Konser Rock

Rabu, 29 Oktober 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di sela  Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia

Antisipasi Dampak Pengurangan TKD Rp 2,8 Triliun, Sekdaprov Adhy Karyono Usulkan Program Senilai Rp 10 Triliun ke Pemerintah Pusat

Rabu, 29 Oktober 2025

Komisi B DPRD Surabaya: Seleksi Calon Dirut KBS Terbuka untuk Semua

Rabu, 29 Oktober 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di sela peluncuran inovasi OM@H Mobile Soetomo.

Khofifah Luncurkan Inovasi OM@H di HUT ke-87 RSUD dr Soetomo

Rabu, 29 Oktober 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In