SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Setelah ada pelantikan anggota DPRD, salah satu yang dibahas adalah perubahan tata tertib (tatib) DPRD. Namun di periode 2024-2029 ini, belum perlu dilakukan pembahasan tatib atau tidak ada perubahan tatib.
Alasannya, tatib periode 2019-2024, dinilai masih relevan untuk lima tahun mendatang. Selain itu, tidak ada perubahan peraturan di atasnya sehingga tatib tidak perlu ada penyesuaian.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD (sementara) Surabaya Adi Sutarwijono. Ia mengatakan tatib dari periode 2019-2024 masih memadai untuk dijalankan di periode sekarang. “Selain itu, perubahannya sudah dilakukan di periode lalu dan sekarang masih memadai untuk dijalankan di periode sekarang,” katanya.
Ia menjelaskan perubahan tatib biasanya dilakukan karena harus mengikuti perubahan aturan. Misalnya, telah terbit UU baru, Permendagri baru dan sebagainya, yang berkaitan dengan kinerja DPRD.
Karena aturan di bawahnya harus mengikuti aturan yang lebih tinggi, kemudian dilakukan penyesuaian atau perubahan. “Kalau dari periode yang lalu, perubahan dilakukan karena harus menyesuaikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, penyesuaian perubahan OPD, atau dari usulan fraksi-fraksi melalui rapat paripurna,” jelas Adi.
Hal sama disampaikan Wakil Ketua (sementara) DPRD Surabaya Bachtiar Rifai. Ia menerangkan bahwa tatib sekarang masih relevan diberlalukan di periode 2024-2029.
“Masih sangat relevan karena tatib DPRD baru disahkan pada tahun 2022,” katanya.
Ia mengungkapkan tatib baru di tahun itu karena menyesuaikan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Surabaya. Perubahan SOTK itu dilaksanakan secara nasional.
“Sudah disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada termasuk penyesuaian SOTK Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Surabaya Laila Mufida menyatakan sependapat. Menurutnya, tatib yang sebelumnya baru saja menyesuaikan dengan SOTK baru. “Kecuali kalua nanti ada perubahan, kita akan bentuk pansus tatib lagi,” ungkapnya. (ADV-ST01)