SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – KPU Surabaya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024. Pada penetapan itu, KPU menyatakan jumlah DPT adalah 2.229.224 orang.
Jumlah tersebut sah dan berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang.
Adapun rincianya DPT, terdiri dari pemilih jenis kelamin laki-laki 1.081.042 dan perempuan 1.148.202. Mereka yang tercatat dalam DPT, nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 3.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 31 kecamatan dan 153 kelurahan.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri Swarist menyatakan, DPT Pilkada Serentak 2024 disahkan dengan dihadiri oleh tim bakal pasangan calon. Baik itu bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, serta ca;on gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
“Tentu juga ada teman-teman Bawaslu Kota Surabaya, yang sama-sama meneliti dan mencermati sampai akhir,” ujarnya.
Naafilah menambahkan, sebelum disahkan di tingkat KPU Kota Surabaya. DPT juga sudah diplenokan ditingkat PPK, yang dalam perjalanannya juga memperhatikan saran perbaikan dari Panwas Kecamatan masing-masing.
Terakhir, dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri perwakilan dari Pemkot, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemantau Pilkada Serentak 2024, berlangsung lancar. Jumlah DPT yang dibacakan oleh masing-masing PPK, juga tidak ada kejadian yang signifikan. Hanya sebatas masukan, sekaligus kroscek dari Bawaslu Surabaya.
“Hasilnya, DPT sudah ditetapkan. Harapannya, yang sudah terdaftar, jangan lupa datang ke TPS,” terangnya. (ST01)





