• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

MUI Sampaikan Proses Stunning RPH Surabaya Sudah Sesuai Fatwa Halal

by Redaksi
Rabu, 25 September 2024
Konferensi pers di kantor Diskominfo Surabaya menyikapi video viral di media sosial yang memperlihatkan proses pemingsanan sapi di Rumah Potong Hewan Surabaya.

Konferensi pers di kantor Diskominfo Surabaya menyikapi video viral di media sosial yang memperlihatkan proses pemingsanan sapi di Rumah Potong Hewan Surabaya.

SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Video viral di media sosial memperlihatkan proses pemingsanan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya. Dalam video, tampak seseorang seolah-olah “menembak’ kepala sapi, kemudian hewan itu roboh yang menciptakan kesan bahwa sapi mati karena ditembak.

Padahal, sapi itu dipingsankan. Setelah roboh dan dalam keadaan masih hidup, sapi lalu disembelih.

Direktur Utama PD RPH Surabaya Fajar Isnugroho mengatakan sapi dalam video tersebut sedang melalui proses pemingsanan, sebuah metode yang diwajibkan untuk sapi impor. Setelah sapi pingsan akibat stunning, penyembelihan kemudian dilakukan sesuai kaidah syariat oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) RPH.

Sedangkan drh Tri Umardani, perwakilan dari Meat & Livestock Australia (MLA) memaparkan bahwa metode stunning yang digunakan di RPH Surabaya adalah prosedur resmi dan diatur dalam regulasi di Indonesia.

BACA JUGA:  Peringatan 'May Day' 2022, Dirayakan dengan Berkumpul Bersama Saudara di Kampung Halaman

“Stunning yang diperbolehkan di Indonesia adalah non-penetratif, artinya tidak ada peluru yang menembus kepala sapi. Piston hanya digunakan untuk membuat sapi pingsan agar proses penyembelihan lebih mudah dan tidak menyakitkan,” jelas Umar dalam konferensi pers di kantor Diskominfo Surabaya, Rabu (25/9).

Ia juga menambahkan bahwa proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan. Hal ini untuk menghindari sapi sadar kembali, sehingga tidak merasakan sakit.

“Jadi sebelum sadar itu disembelih agar tidak merasakan sakit,” tambahnya.

BACA JUGA:  Khofifah Kukuhkan PAC Muslimat  NU Se-Kabupaten Madiun Jadi Bunda Asuh

Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid menyampaikan bahwa metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan mendapatkan fatwa halal dari MUI.

“Fatwa No. 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam,” kata Yazid.

Karena itu, Yazid mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian berdasarkan video viral di media sosial yang tidak utuh. “Proses penyembelihan di RPH Surabaya sudah sangat baik dan sesuai standar halal. Video yang viral tersebut tidak menggambarkan proses penyembelihan secara keseluruhan,” tuturnya.

Sementara itu, Satgas Halal dari Kementerian Agama (Kemenag) KH Muhammad Yahya menyatakan bahwa RPH Surabaya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. “RPH Surabaya memiliki enam Juru Sembelih Halal (Juleha) dan penyelia halal yang memastikan setiap proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal,” jelas Yahya.

BACA JUGA:  Khofifah Resmikan Gedung MUI Tower Jatim

Ia juga menegaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikasi halal pada rumah potong hewan tidaklah mudah. Sebab, proses sertifikat halal RPH itu harus melalui banyak tahapan yang ketat.

“Sehingga sertifikat halal yang diberikan Kemenag kepada RPH Surabaya sudah sesuai prosedur dan sudah dijalankan sesuai SOP standar penyembelihan yang halal,” pungkas dia. (ST01)

Tags: Majelis Ulama IndonesiaMUIRPH SurabayaVideo Viral
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In