• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

13 Orang Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati/Wali Kota dan 8 Pj Bupati Diperpanjang Masa Jabatannya

by Redaksi
Selasa, 24 September 2024
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan 8  Pj bupati serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) bupati/ wali kota.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan 8  Pj bupati serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) bupati/ wali kota.

SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Adhy Karyono menyerahkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan 8  Pj bupati serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) bupati/ wali kota. Acara ini dilaksanakan di gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9).

SK perpanjangan Pj bupati diserahkan pada Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Pj Bupati Bangkalan Arief Moelia Edie, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dan Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno. Selain itu juga Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, dan Pj Bupati Pamekasan Masrukin.

Sedangkan untuk 13 Pjs bupati dan wali kota yang dikukuhkan adalah Tiat Surtiati Suwardi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Jatim sebagai Pjs Bupati Ngawi.

BACA JUGA:  Dzikir dan Sholawat Bergema di Halaman Bakorwil III Malang 

Kemudian Mhd Aftabuddin Rijal Uzzaman, Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Jatim sebagai Pjs Bupati Situbondo. Ketiga, Imam Hidayat, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Jatim sebagai Pjs Bupati Jember.

Selanjutnya, Joko Irianto Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Jatim sebagai Pjs Bupati Ponorogo. Dan R. Heru Wahono Santoso Kepala Bakorwil Wilayah I Madiun sebagai Pjs Bupati Kediri.

Keenam, Dyah Ayu Ermawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Pjs Bupati Trenggalek. Ketujuh, Akh. Jazuli, Asisten Administrasi Umum Setda Jatim sebagai Pjs Bupati Mojokerto.

Dilanjutkan, Budi Sarwoto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Pjs. Bupati Pacitan. Kemudian, Agung Subagyo, Kepala Bakorwil Wilayah II Bojonegoro sebagai Pjs. Bupati Tuban. Kesepuluh, Muhammad Isa Anshori, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Pjs. Bupati Sidoarjo.

BACA JUGA:  Bupati Anna dan Forkopimda Ikuti Takbir Virtual di Pendopo Kabupaten

Selanjutnya, Jumadi, Kepala Dinas Kehutanan sebagai Pjs. Bupati Blitar. Kesebelas, Restu Novi Widiani, Kepala Dinas Sosial Prov Jatim sebagai Pjs. Walikota Surabaya. Terakhir, Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jatim sebagai Pjs. Walikota Pasuruan.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan 8 Penjabat Bupati di Provinsi Jatim, maka ini adalah amanah dan kepercayaan besar untuk kembali mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintah di masing-masing wilayah tersebut,” ujar Adhy.

“Sedangkan Bupati/ Walikota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, maka harus ada Penjabat Sementara (Pjs),” imbuhnya.

BACA JUGA:  Surabaya Juara Umum Porprov VIII Jatim

Menurut Adhy, 13 Pjs yang diusulkan sudah sesuai, karena aturannya harus diusulkan gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.

“Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” ungkap Adhy.

Ia juga menyampaikan, meskipun periode menjabat cukup singkat (maksimal 2 bulan) bagi masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) hingga selesainya masa kampanye Pilkada 23 November tahun 2024, Adhy berharap agar Pjs dapat bertanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan.

Adhy juga berpesan ketika menjalankan pemerintahan, untuk terus memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanya pilkada. (ST02)

Tags: Adhy KaryonoGedung Grahadi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In