• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Peristiwa

60 Bangunan Tak Kantongi Izin PBG Disegel

by Redaksi
Kamis, 19 September 2024
Kegiatan penyegelan bangunan oleh Satpol PP Surabaya karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung.

Kegiatan penyegelan bangunan oleh Satpol PP Surabaya karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan terhadap 60 bangunan. Penyegelan ini dilakukan, karena puluhan bangunan tersebut, tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penyegelan ini dilakukan pada tiga lokasi pertama yang tak memiliki izin PBG. “Penyegelan ini kami lakukan karena adanya bantib (bantuan penertiban) dari DPRKPP, sebelumnya kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan. Namun setelah kami verifikasi kembali, kami dapatkan 60 bangunan yang akan kami lakukan penyegelan,” kata Agnis, Kamis (19/9).

Ia memaparkan, pihaknya bakal melakukan penyegelan pada bangunan yang tak memiliki izin tersebut, sampai minggu depan.

BACA JUGA:  Berikan Penghargaan Pendonor Darah, Wali Kota Eri: Dulu Ada yang Tidak Percaya Surabaya Bisa Level 1

“Untuk penyegelan kami agendakan dapat rampung sampai dengan minggu depan,. Hri ini merupakan hari kedua kami melaksanakan penyegelan. Rencananya dalam satu hari kami targetkan penyegelan di sepuluh lokasi,” paparnya.

Penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Pada penyegelan tersebut, Satpol PP Surabaya menyegel beberapa bangunan. Antara lain, bangunan rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong hingga bangunan yang sedang dibangun.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Segera Tinggikan Jembatan Kupang Baru

“Khusus untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses, sehingga kami memberikan akses keluar masuk kepada orang yang tinggal di rumah tersebut. Tetapi dengan syarat, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan sampai memiliki izin,” jelas dia.

Sebelum melakukan penyegelan, Agnis menuturkan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

Saat pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan, Agnis menjelaskan, Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemilik terkait izin bangunan, serta perihal pengurusan surat yang belum mereka lakukan.

“Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama dua minggu sebelum penyegelan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jangan Terlewatkan! Hari Ini Ada Konser Jazz di THP Kenjeran

Lebih lanjut, Agnis mengimbau, kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran, dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).

“Selain di UPTSA, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah mempermudah perihal pengurusan perizinan, yakni dapat melalui kelurahan atau kecamatan setempat. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus melalui UPTSA, juga dapat dilakukan secara online,” terangnya.

Ia berharap, dengan adanya pelaksanaan penyegelan ini, masyarakat Surabaya dapat lebih mentaati peraturan yang telah berlaku, khususnya terkait perizinan. (ST01)

Tags: Pemkot SurabayaSatpol PP SurabayaSegel
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In