• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Perda KTR, RUED, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Disahkan

by Redaksi
Kamis, 15 Agustus 2024
Penandatanganan persetujuan bersama untuk tiga Raperda yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di gedung DPRD Provinsi Jatim.

Penandatanganan persetujuan bersama untuk tiga Raperda yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di gedung DPRD Provinsi Jatim.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga persetujuan bersama untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 – 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Penandatanganan persetujuan bersama penetapan atas tiga Raperda di gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu (14/8).

“Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019 – 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” kata Adhy usai mengikuti sidang paripurna.

“Harapannya tiga perda ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya, karena tiga perda ini ada yang hubungannya dengan kesehatan, energi dan kebudayaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur Jatim Tahun 2021 Pertimbangkan Padat Karya

Tentang Perda KTR, Adhy mengatakan perda tersebut bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selain itu Perda KTR juga sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.

“Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan Perda ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

BACA JUGA:  Guskamla Koarmada II Gelar Aksi Peduli Nelayan di Perairan Lembeh

“Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” tuturnya.

Sementara terkait Perda RUED, Adhy mengatakan bahwa perda tersebut memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga merupakan penjabaran rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.

“Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional,” terangnya.

Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut dia, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.

BACA JUGA:  Jatim Jadi Pusat Industri Halal dan Perkuat Indonesia di Pasar Global

“Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” sebutnya.

Lebih dari itu, objek pemajuan kebudayaan daerah yang masuk dalam warisan budaya Jatim nantinya dapat terinventarisir dalam pangkalan data kebudayaan daerah dan terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal. Dan itu menjadi salah satu aspek dalam pengamanan semua objek budaya Jawa Timur.

“Bisa menjadi payung hukum dan menjadi perda berkualitas yang dapat diimplementasikan secara optimal juga menjadi pedoman penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah,” pungkasnya. (ST02)

Tags: DPRD JatimKawasan Tanpa RokokPemajuan Kebudayaan DaerahPerda KTRRapat Paripurna
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In