• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Dishub Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir, Kini 1.425 Titik

by Redaksi
Rabu, 17 Juli 2024
Foto ilustrasi, salah satu titik parkir di Surabaya.

Foto ilustrasi, salah satu titik parkir di Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. Di bulan Juli 2024, lokasi parkir resmi menjadi 1.425. Sebelumnya, pada bulan Juni 2024 jumlahnya 1388 titik.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, sebagai upaya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pahlawan, pemkot pun menambah lokasi parkir resmi itu. “Dari 1388 titik, sekarang 1.425. Dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane, Rabu (17/7).

BACA JUGA:  Khofifah Ajak Remaja Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas Sebagai Generasi Emas 2045

Dishub Surabaya pun telah membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat. Di mulai dari memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, maka Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum.

“Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terangnya.

Karenanya, dalam upaya mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Yakni, memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi jukir liar.

BACA JUGA:  Remaja Masjid Se-Jatim Dilatih Bisnis dan Keuangan Syariah

“Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya. “Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Dishub SurabayaPemkot SurabayaTitik Parkir
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In