SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mulai sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Sosialisasi digelar di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Jumat (12/7).
Pelaksanaan sosialisasi itu dikemas melalui kegiatan Training of Trainer (ToT) bagi kader PKK terkait pencegahan perkawinan anak. Para peserta menerima sejumlah materi pembekalan, mulai dari Perwali, sistem, alur, diska. Selanjutnya juga materi mengenai dampak negatif perkawinan anak, dan upaya pencegahan perkawinan anak.
Ketua Bidang Pokja 1 TP PKK Kota Surabaya Shinta Setia mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemkot Surabaya menjamin hak anak. “Hari ini perwakilan kader PKK dari semua kelurahan akan menerima pembekalan melalui ToT dengan para narasumber. Mereka memiliki empat tugas yang diharapkan oleh Pemkot Surabaya bisa mengubah pola pikir masyarakat, yakni melindungi dan memberikan hak pada anak,” katanya.
Nantinya, output dari masing-masing kelurahan akan membuat program kerja dalam rangka mencegah pernikahan pada usia anak. Hasil praktik terbaik dari program kerja itu diharapkan bisa menular ke kelurahan yang lainnya.
Ia menjelaskan pernikahan anak, dampak negatifnya bisa menyerang ekonomi, fisik, kesehatan, sosial, dan masih banyak lainnya. Anak yang menikah muda juga rentan terkena kekerasan, dan bisa mengalami kesulitan ekonomi di masa depan. “Berikutnya, kesulitan ekonomi memicu kemiskinan di generasi muda, ada pula resiko kematian ibu dan bayi, secara psikologis ada trauma, depresi, kecemasan, gangguan mental, serta terisolir dari teman dan keluarganya,” jabarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widyawati mengatakan, sosialisasi pencegahan perkawinan anak adalah sebagai upaya mengantisipasi persoalan anak. Sebab, perlu adanya edukasi agar hak-hak anak bisa terpenuhi karena mereka harus menimba ilmu untuk masa depannya.
Ia menyatakan nanti juga akan berkolaborasi untuk Bina Keluarga Remaja. “Bahkan Pemkot Surabaya sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama (PA) terkait upaya pencegahan tersebut,” kata Ida.
Melalui Mou dengan Pengadilan Agama dalam pencegahan pernikahan pada usia anak, hasilnya memiliki dampak positif. Sebab, terdapat sejumlah aturan yang tegas dalam mengakomodir persyaratan pernikahan. “Batasannya semakin jelas, melibatkan KUA dan kelurahan,” imbuhnya. (ST01)





