• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

20 Reklame di Jalan Rajawali dan Veteran Ditertibkan

by Redaksi
Sabtu, 22 Juni 2024
Salah satu reklame yang ditertibkan personel Satpol PP Surabaya.

Salah satu reklame yang ditertibkan personel Satpol PP Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame tak berizin, Sabtu (22/6). Selain itu, juga ditertibkan papan reklame yang sudah habis masa tayangnya.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, Satpol PP Surabaya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya melakukan penertiban 20 papan reklame. Titik-titiknya di Jalan Rajawali dan Jalan Veteran.

“Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” kata Agnis.

BACA JUGA:  Tiba di Lhokseumawe, KRI Teluk Banten-516 Gerak Cepat Debarkasi Bantuan Kemanusiaan 

Ia menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut sebagai bentuk upaya penegakan aturan. “Penertiban ni sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tindak tegas berupa pembongkaran,” tegasnya.

Ia melanjutkan, reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.

“Kami juga menertibkan reklame toko jamu, kafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Kebun Binatang Surabaya Bakal Ditata Ulang

Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran,” kata dia.

Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame. Hal ini sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.

“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya. (ST01)

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Tata Rias
Tags: Penertiban ReklameReklameSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In