SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, menertibkan tiang utilitas provider di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean Cantian, Rabu (12/6) malam. Penertiban ini untuk percepatan penataan kawasan Kota Lama.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya menurunkan 14 tiang utilitas provider. Pada penertiban, Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Penertiban kali ini karena ada permohonan dari DSDABM, kaitannya dengan utilitas yang belum diturunkan meskipun dia (pemilik provider) sudah ada izinnya. Jadi, ini sudah ultimatum terakhir dia harusnya menurunkan (tiang utilitas) dalam rangka penataan Kota Lama, sudah kita beri waktu lama tapi belum diturunkan,” kata Agnis.
Ia mengungkapkan, sebelumnya para pemilik provider yang memiliki jaringan utilitas di kawasan Jalan Karet sudah diberi surat pemberitahuan oleh DSDABM sejak 27 Mei 2024. Tetapi, hingga saat ini tiang jaringan utilitas provider itu belum juga diturunkan. Maka, Satpol PP Surabaya bersama DSDABM yang menurunkan jaringan utilitas tersebut.
Ia menjelaskan sebenarnya tiang utilitas provider yang berada di kawasan Jalan Karet ada 23 tiang. Tetapi, sebagian tiang utilitas itu sudah ada beberapa yang diturunkan secara mandiri oleh pemilik provider.
“Nanti ada juga yang di Jalan Kembang Jepun, kemudian di Jembatan Merah, kita akan eksekusi besok (13/6),” sambungnya.
Ia menambahkan, tiang utilitas provider yang akan ditertibkan di kawasan Jalan Kembang Jepun sebanyak 54. Sedangkan di area Jembatan Merah, sebanyak 8 tiang provider. (ST01)





