SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – 408 Kepala Desa (kades) mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto di Pendopo Malowopati, Senin (10/6).
Mereka yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan diharapkan terus menggali potensi wilayah dan berinovasi. Para Kades juga diminta menjalankan pemerintahan sesuai regulasi, serta menjadi penyambung aspirasi masyarakat.
“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa bisa semakin meningkatkan kinerja, dedikasi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang ada di desa,” ujar Pj Bupati Adriyanto.
Selain hal di atas, ada beberapa hal penting yang disampaikan Pj Bupati. Pertama, peran kepala desa dalam pemerintahan di desa sangat strategis untuk mendukung semua program pelaksanaan pemerintah secara nasional. Karena apa yang dilakukan pemerintah kabupaten merupakan langkah mendukung program pembangunan secara nasional.
“Sehingga kades harus melaksanakan program tersebut di tingkatan pemerintahan desa,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan Kades adalah teladan masyarakat. Mereka harus bisa menjadi pemimpin yang amanah di wilayah masing-masing. “Dan bisa menjadi tempat masyarakat untuk mengadu dan memberikan harapan mereka,” harapnya.
Kedua, lanjut Pj Bupati, para kades bisa terus menggali potensi di wilayah masing-masing. Pemkab Bojonegoro dan pemerintah secara nasional terus berupaya menekan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, dan menekan inflasi. Termasuk pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan perpanjangan masa bakti ini bisa terus berinovasi dan mencari jalan terbaik untuk bisa menjalankan program strategis, untk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saya tahu, Bojonegoro potensinya luar biasa. Jika tidak digali hanya akan menjadi hidden gem atau kekayaan (permata) yang tersembunyi,” tegasnya.
Selain itu, Pj Bupati Adriyanto juga berharap, para kades bisa terus meningkatkan profesionalitas, sebagai kepala desa dan sebagai pemimpin. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu menjaga norma kepemimpinan dan norma profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan, serta koordinasi dan kerja sama dengan semua komponen di desa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah lebih lanjut menjelaskan, kepala desa di Kabupaten Bojonegoro yang diperpanjang masa jabatannya sebanyak 408 orang. Dengan rincian, pertama, kepala desa periode tahun 2019 sampai 2025 yang diperpanjang jabatan 2 tahun sehingga periodesasinya menjadi 2019 sampai 2027 sebanyak 152 orang dengan kepala desa hasil pilkades antar waktu sebanyak 3 orang.
Kedua, kepala desa periode tahun 2020-2026 diperpanjang jabatan 2 tahun sehingga periodesasi menjadi 2020-2028 sebanyak 224 orang dengan hasil pilkades antar waktu sebanyak 6 orang.
Ketiga, kepala desa periode tahun 2022-2028 yang diperpanjang masa jabatannya 2 tahun sehingga periodesasinya menjadi 2022-2030 sebanyak 32 orang. “Sementara, ada 11 desa belum perpanjang masa jabatan karena masih dijabat oleh Pj kades,” tambahnya. (ST10)





