SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Selain Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono, ada satu lagi pasangan yang mendaftar di KPU Surabaya lewat jalur independen untuk Pilwali Surabaya. Pasangan itu adalah Pandu Budi Raharjo dan Kustini Puwijanti.
Namun sama seperti Asrilia-Satria, pasangan Pandu-Kusrini ini prosesnya juga tidak dilanjutkan oleh KPU. Status pendaftarannya ‘dikembalikan’ karena tidak bisa melengkapi syarat dukungan sampai pada batas waktu yang ditentukan.
Atas hal tersebut, Pandu menyatakan KPU tidak memberikan toleransi waktu. Untuk mendaftar jalur independen di Pilwali Surabaya, bakal calon harus mampu melampirkan bukti dukungan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Surabaya hasil Pemilu 2024. Jumlah itu setara dengan 144.209 KTP.
“Pada batas waktu yang telah ditentukan, kami sudah menyerahkan 90 ribu dukungan, 70 ribu dukungan lain dalam proses loading (upload data ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah). Namun KPU tetap menghitung jumlah dukungan kami 90 ribu,” ungkapnya.
Padahal, menurut dia, pemenuhan data dukungan itu hanya terpaut dua menit. Tepatnya, pada tanggal 13 Mei 2024 pukul 00.02 WIB, tambahan 70 ribu dukungan sudah selesai upload. Sedangkan patokan KPU tetap batas akhir yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Kalau jaraknya 30 menit, kami bisa maklumi. Ini hanya terpaut dua menit tapi tidak ada toleransi,” terangnya.
Pandu menyatakan ada tahapan yang membuat pihaknya tidak tepat waktu dalam proses pemenuhan dukungan itu. Secara kronologis diungkapkan pada 12 Mei 2024 pukul 12.00 WIB, timnya sudah dari KPU Surabaya.Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB baru ada email dari KPU tentang Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (silonkada). Bahwa pihaknya harus upload data.
“Mulai pukul 14.00 WIB kami sudah running kerja upload data. Pada 13 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, data terupload sudah 90 ribu, yang 70 ribu masih loading, dan pukul 00.02 loading selesai,” papar dia.
“Artinya kita sudah serahkan dukungan 160 ribu, namun yang dihitung KPU adalah 90 ribu,” tambah Pandu.
Ia menyayangkan tidak ada toleransi dari KPU terkait batas waktu tersebut, yang hanya beda 2 menit. “Sedangkan tampilnya calon independen akan menjadi warna tersendiri dalam prosesi Pilkada Surabaya” katanya kembali. (ST01)





