• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka, Wabup Sidoarjo Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

by Redaksi
Rabu, 8 Mei 2024
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan surat penunjukan Plt Bupati Sidoarjo kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan surat penunjukan Plt Bupati Sidoarjo kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi. Penyerahan dilakukan di kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/5).

Penunjukan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono nomor 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024.

Pengangkatan Subandi sebagai Plt. Bupati Sidoarjo untuk menggantikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK RI.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekdaprov Bobby mengatakan bahwa penyerahan ini adalah sebagai upaya agar pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan tetap berjalan.

BACA JUGA:  Komunitas Bojonegoro Bersama KPK Deklarasikan Anti Korupsi

“Provinsi turut prihatin dengan kejadian yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Kami mendoakan yang terbaik untuk masyarakat dan Pemda Sidoarjo. Dan sekarang kami menunjuk Pak Wakil Bupati sebagai Plt,” katanya.

“Yang paling penting adalah menjalankan tugas dan roda pemerintahan serta pembangunan. Khususnya untuk pelayanan publik sehingga masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik dan seluruh administrasi yang ada di Kabupaten Sidoarjo bisa tidak terganggu,” lanjut Adhy.

Bobby menjelaskan, tindakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C. Yang menyebut apabila kepala daerah definitif menjalani masa tahanan dan dilarang menjalankan tugas dan kewenangan, otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Graha Amarilis dan Instalasi Gizi RSUD Karsa Husada Batu

“Masa tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan Bupati baru terpilih. Jadi tergantung nanti hasil Pilkada tanggal 27 November nanti. Yang jelas pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu,” katanya.

Lebih jauh, Pj. Sekdaprov Bobby mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus seperti ini tidak terulang.

“Sebenarnya pencegahan sudah kita lakukan pada saat seluruh Bupati/Walikota itu dilantik. Ada Pakta Integritas yang kemudian ditandatangani. Lalu secara administrasi ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK maupun BPKP yang dilakukan secara periodik. Ini adalah upaya untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Bobby.

BACA JUGA:  Inilah Tiga Strategi KPK untuk Cegah Korupsi

Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas amanah yang diberikan. Ia mengatakan, dirinya akan berusaha maksimal untuk meneruskan roda pemerintah.

“Kami akan melanjutkan seperti yang sudah disampaikan oleh Pj. Sekdaprov terkait pelayanan dan pembangunan. Hari ini langsung kita bekerja bekerja sama dengan semua sektor termasuk lintas OPD agar kegiatan-kegiatan yang selama ini ditinggal tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Di akhir, Subandi menyebut bahwa dirinya serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan senantiasa menghormati proses hukum. Meski begitu, dirinya meminta doa agar seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai. (ST02)

Tags: Bupati SidoarjoKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In