SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali ngantor di kelurahan. Kali ini, ia ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Selasa (7/5). Berbagai permasalahan yang ditemukannya di lapangan langsung dibereskan saat itu juga.
Eri juga melakukan rapat bersama Ketua RT dan RW di Kelurahan Tanjung Perak. Berbagai permasalahan di kampung masing-masing disampaikan dan langsung diselesaikan.
Sebelum balik dari kantor Kelurahan Tanjung Perak, Wali Kota Eri menemui seorang warga yang ternyata bapak itu adalah Wakil Ketua RT. Dia sedang mengurus akta kematian yang tak kunjung selesai hanya karena belum mendapatkan rekomendasi dari Ketua RT karena tidak ada di rumahnya. Persoalan itu pun diselesaikan seketika itu juga.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri juga memastikan bahwa mulai minggu depan, akan ada banner yang dipasang di kantor kelurahan dan kecamatan yang menunjukkan bahwa pelayanan adminduk apa saja yang selesai 1×24 dan pelayanan adminduk apa saja yang tidak bisa selesai dalam 1×24 jam.
“Jadi, seperti akta kematian itu harusnya bisa dikerjakan 1×24 jam. Nah, jika ada keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan itu, maka akan diberikan hadiah kompensasi Rp 50 ribu per hari untuk setiap keterlambatan,” tegasnya.
Menurutnya, hal semacam ini sudah diberlakukan di RSUD Soewandhie dan juga BDH. Makanya, terobosan itu juga akan diberlakukan di kelurahan dan kecamatan. Nantinya, koordinator yang menjalankan kompensasi ini adalah Dispendukcapil Kota Surabaya.
“Inilah gunanya kenapa saya ngantor di kelurahan lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto merinci layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang selesai 1×24 jam. Layanan itu adalah cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing), kecuali terjadi keterlambatan blangko KTP elektronik, KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir, perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, perubahan foto dan atau tanda tangan pada KTP.
“Selanjutnya, cetak biodata penduduk, perubahan biodata pada kartu keluarga, cetak ulang KK (Kartu Keluarga), pemutakhiran KK merah (Kartu Keluarga Lama), cetak KIA (Kartu Identitas Anak), SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), pindah datang, dan pindah dalam kota,” katanya.
Lalu, buka blokir, SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), KK OA (Orang Asing), SKPTI (Surat Keterangan Penduduk Tanpa Identitas), pendataan penduduk non permanen, akta kelahiran baru dan tanpa keabsahan, surat keterangan lahir mati, dan akta kematian.
“Kemudian, kutipan akta pencatatan sipil tanpa keabsahan, pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri, pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan, pencatatan perubahan kewarganegaraan, dan anak berkewarganegaraan ganda,” ujarnya.
Sedangkan pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1×24 adalah permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja, cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing) karena terjadi keterbatasan blanko KTP elektronik, karena KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, dan permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir, lalu perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, dan perubahan foto dan atau tanda tangan KTP.
“Selain itu, yang tidak bisa selesai 1×24 jam adalah keabsahan dan legalisir akta pencatatan sipil (akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian). Dalam kondisi ini, harus menunggu jawaban konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah lain selaku penerbit dokumen pencatatan sipil,” katanya.
Di samping itu, yang tidak bisa selesai 1×24 jam adalah akta perkawinan karena harus dilaksanakan pencatatan secara daring. Kemudian, akta perceraian, akta pengesahan anak, dan akta pengakuan anak karena harus tanda tangan pemohon dan saksi pada dokumen register. “Jadi, memang ada pelayanan adminduk yang bisa selesai 1×24 jam dan ada pula yang tidak bisa selesai 1×24 jam. Kita berharap warga memahami kondisi-kondisi ini, terutama yang tidak bisa selsai dalam 1×24 jam,” pungkasnya. (ST01)





