• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Eri Inginkan Pelayanan Adminduk Rampung 1×24 Jam

by Redaksi
Selasa, 7 Mei 2024
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali ngantor di kelurahan. Kali ini, ia ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Selasa (7/5). Berbagai permasalahan yang ditemukannya di lapangan langsung dibereskan saat itu juga.

Eri juga melakukan rapat bersama Ketua RT dan RW di Kelurahan Tanjung Perak. Berbagai permasalahan di kampung masing-masing disampaikan dan langsung diselesaikan.

Sebelum balik dari kantor Kelurahan Tanjung Perak, Wali Kota Eri menemui seorang warga yang ternyata bapak itu adalah Wakil Ketua RT. Dia sedang mengurus akta kematian yang tak kunjung selesai hanya karena belum mendapatkan rekomendasi dari Ketua RT karena tidak ada di rumahnya. Persoalan itu pun diselesaikan seketika itu juga.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri juga memastikan bahwa mulai minggu depan, akan ada banner yang dipasang di kantor kelurahan dan kecamatan yang menunjukkan bahwa pelayanan adminduk apa saja yang selesai 1×24 dan pelayanan adminduk apa saja yang tidak bisa selesai dalam 1×24 jam.

BACA JUGA:  Gerakkan Apeksi untuk Negeri, Surabaya bersama Kota Metro Kerjasama Kembangkan Digitalisasi

“Jadi, seperti akta kematian itu harusnya bisa dikerjakan 1×24 jam. Nah, jika ada keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan itu, maka akan diberikan hadiah kompensasi Rp 50 ribu per hari untuk setiap keterlambatan,” tegasnya.

Menurutnya, hal semacam ini sudah diberlakukan di RSUD Soewandhie dan juga BDH. Makanya, terobosan itu juga akan diberlakukan di kelurahan dan kecamatan. Nantinya, koordinator yang menjalankan kompensasi ini adalah Dispendukcapil Kota Surabaya.

“Inilah gunanya kenapa saya ngantor di kelurahan lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto merinci layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang selesai 1×24 jam. Layanan itu adalah cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing), kecuali terjadi keterlambatan blangko KTP elektronik, KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir, perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, perubahan foto dan atau tanda tangan pada KTP.

BACA JUGA:  Cara Unik Pemkot Surabaya Kurangi Sampah Sisa Makanan Ratusan Penghuni Liponsos

“Selanjutnya, cetak biodata penduduk, perubahan biodata pada kartu keluarga, cetak ulang KK (Kartu Keluarga), pemutakhiran KK merah (Kartu Keluarga Lama), cetak KIA (Kartu Identitas Anak), SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), pindah datang, dan pindah dalam kota,” katanya.

Lalu, buka blokir, SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), KK OA (Orang Asing), SKPTI (Surat Keterangan Penduduk Tanpa Identitas), pendataan penduduk non permanen, akta kelahiran baru dan tanpa keabsahan, surat keterangan lahir mati, dan akta kematian.

“Kemudian, kutipan akta pencatatan sipil tanpa keabsahan, pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri, pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan, pencatatan perubahan kewarganegaraan, dan anak berkewarganegaraan ganda,” ujarnya.

Sedangkan pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1×24 adalah permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja, cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing) karena terjadi keterbatasan blanko KTP elektronik, karena KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, dan permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir, lalu perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, dan perubahan foto dan atau tanda tangan KTP.

BACA JUGA:  Video Viral; Nama Khofifah Disebut-sebut, Pemprov Jatim Pastikan Tak Ada Undangan untuk Rombongan Mobil yang Hendak Masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

“Selain itu, yang tidak bisa selesai 1×24 jam adalah keabsahan dan legalisir akta pencatatan sipil (akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian). Dalam kondisi ini, harus menunggu jawaban konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah lain selaku penerbit dokumen pencatatan sipil,” katanya.

Di samping itu, yang tidak bisa selesai 1×24 jam adalah akta perkawinan karena harus dilaksanakan pencatatan secara daring. Kemudian, akta perceraian, akta pengesahan anak, dan akta pengakuan anak karena harus tanda tangan pemohon dan saksi pada dokumen register. “Jadi, memang ada pelayanan adminduk yang bisa selesai 1×24 jam dan ada pula yang tidak bisa selesai 1×24 jam. Kita berharap warga memahami kondisi-kondisi ini, terutama yang tidak bisa selsai dalam 1×24 jam,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Akta KematianEri CahyadiPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In