SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur berkolaborasi dengan UNICEF dan didukung Pemerintah Kanada meluncurkan Program BERANI II (Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia). Program ini untuk pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak.
Pada peluncuran program yang dilaksanakan di Hotel Aria Centra, Rabu (24/4) ini, Kepala Perwakilan UNICEF Pulau Jawa Arie Rukmantara menuturkan, BERANI II dirancang menangani tingginya angka perkawinan anak di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Data Kemenag Provinsi Jawa Timur tahun 2022, kurang lebih 15.090 perkara dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama di Provinsi Jawa Timur.
Untuk rincian jumlah putusan pengadilan terbanyak terdapat di Jember dengan 1.388 kasus, disusul Malang demgan 1.388 kasus. “Setidaknya 80 persen kasus disebabkan oleh kehamilan remaja, 20 persen sisanya kasus yang diakibatkan kemiskinan keluarga,” kata Arie.
Menurutnya, faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perkawinan anak adalah kurangnya akses terhadap pendidikan dan terbatasnya akses informasi mengenai usia sah untuk menikah. Selain itu praktik dan ketidaksetaraan budaya, termasuk norma gender yang merugikan, kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, keterampilan mengasuh anak yang buruk, dan salah tafsir terhadap ajaran agama.
Ia menyebutkan BERANI II, telah diresmikan ditingkat nasional pada Januari 2024 dan akan dilaksanakan sampai dengan December 2027 di tingkat nasional dan daerah. Untuk sebarannya ada di 26 kabupaten/kota di 14 provinsi, termasuk 2 kabupaten intervensi bersama UNFPA, UNICEF and UN Women, yaitu di Kabupaten Jember dan Kabupaten Lombok Timur, untuk mengembangkan dan membuktikan model program yang sukses untuk direplikasi di tingkat nasional.
Arie menambahkan di Jatim telah memiliki Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain itu juga sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Namun, kasus perkawinan anak di Jawa Timur masih tinggi, utamanya berada di Kabupaten Jember dan Kabupaten Malang. Praktik perkawinan siri dan yang tidak tercatat lainnya yang sangat merugikan anak-anak, terutama anak perempuan dan perempuan pada umumnya.
“Makanya upaya pencegahan dan penanggulangan kasus perkawinan anak di Jawa Timur, diperlukan tindakan strategis, inovatif, komprehensif dan berkelanjutan,” ucapnya. (ST01)





