SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri sharing session bertema Aspek Etik Hukum Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD dr Soetomo Surabaya, Senin (25/3) sore.
Dalam acara tersebut, Adhy mengajak seluruh pegawai civitas hospitalia RSUD dr Soetomo meningkatkan kompetensi, etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien/masyarakat.
“Saya mengajak melalui sharing session bersama Kejati ini mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien,” ujarnya.
Peningkatan etika profesi dan hukum kesehatan, kata Adhy, harus dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan. Ia pun menyebut, salah satu kunci utama untuk menciptakan pelayanan yang baik itu dari komunikasi.
“Terpenting komunikasi yang efektif, komunikasi secara humanis dan penyelesaian hukum secara baik menjadi kunci penyelesaian setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit kepada pasien/masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Pj. Gubernur Adhy memandang bahwa seluruh civitas rumah sakit perlu memahami etika profesi dan hukum kesehatan. Karena tidak menutup kemungkinan rumah sakit akan menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pasien yang tidak puas.
Adhy pun berpesan, untuk menghindari tuntutan hukum itu, setiap SDM di rumah sakit harus terus menjunjung tinggi norma-norma, etika, disiplin dan hukum sesuai dengan kode etik profesi kesehatan.
“Berhadapan dengan tuntutan hukum menjadi suatu hal yang dihindari atau tidak diinginkan semua orang. Salah satu tuntutan yang sering didengar dalam dunia kesehatan adalah tuntutan malpraktik. Malpraktik ini terjadi akibat ketidakpedulian, kelalaian atau kurangnya keterampilan dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Maka ia mengingatkan kepada tenaga medis yang ada di semua tingkatan rumah sakit supaya menjaga profesionalitasnya. Ditambah lagi, rumah sakit harus bersinergi dengan kejaksaan. (ST02)





