SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (25/3). Pengarahan diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN atau outsourcing melalui virtual zoom.
Dalam pengarahannya, Eri menekankan sejumlah poin penting. Pertama kepada non-ASN tenaga penunjang yang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir).
“Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp 3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Nah, jika gaji Rp 3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, maka per bulan menerima sekitar Rp 4 juta. Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga,” katanya.
Wali Kota Eri menyatakan selama ini telah berusaha maksimal untuk mempertahankan tenaga non-ASN agar tidak diputus kontrak. Bahkan, ia menghadap ke pemerintah pusat supaya tenaga non-ASN tetap bisa di bawah naungan Pemkot Surabaya.
“Kalau tidak saya lakukan maksimal, Panjenengan (Anda) sudah ikut pihak ketiga (swasta). Saya tidak lilo (rela) jika tenaga non-ASN dikeluarkan dan harus ikut pihak ketiga. Karena kalau Panjenengan kontrak dengan pihak ketiga, tentu tidak mungkin dapat gaji Rp 3,7 juta,” ujarnya.
Perjuangan yang sama juga dilakukan Wali Kota Eri untuk seluruh pegawai outsourcing tenaga non-penunjang di lingkup Pemkot Surabaya. Namun yang berbeda, tenaga non-penunjang ini tidak menerima gaji ke-13, karena setiap bulannya sudah mendapat honor di atas Rp 4 juta.
Aturan tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
“Dalam aturan menteri, tenaga non-penunjang tidak dapat gaji ke-13. Jadi seperti non-ASN yang gajinya Rp 4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan menteri,” jelasnya.
Wali Kota Eri memastikan telah berupaya maksimal memperjuangkan nasib tenaga non-ASN. Bagaimana agar ribuan tenaga kontrak di lingkup pemkot ini jumlahnya tidak dikurangi.
“Saya berjuang di KemenpanRB, agar tidak mengurangi (jumlah) tenaga kontrak, dengan menambah gaji ke-13. Saya juga berjuang di KemenpanRB agar (non-ASN) bisa masuk ke PPPK,” ungkap dia.
Sementara kepada pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wali Kota Eri menyampaikan sejumlah hal penting. Di antaranya adalah terkait dengan gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh ASN.
“Untuk PNS dapat gaji ke-13 dan ke-14. Sedangkan PPPK dapat gaji ke-13. Gaji ke-14 ini adalah besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini Sampean (Anda) terima, diberikan kembali sesuai kekuatan pemerintah kota,” terangnya.
Eri meminta agar gaji ke-13 maupun ke-14 yang diterima ASN tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Karena itu saya harap Panjenengan lebih banyak bersyukur. Sebab, TPP staf yang paling rendah di Pemkot Surabaya, sama dengan TPP-nya kepala dinas di daerah lain,” bebernya.
Tidak hanya itu, Wali Kota Eri mengungkapkan jika TPP yang diterima ASN pemkot sebelumnya rata-rata sekitar 25 persen. Namun, di tahun 2024, TPP yang diterima ASN pemkot menjadi 75 persen.
“Saya berharap ASN yang posisinya mendapatkan 75 persen dari TPP (dulu 25 persen), jangan lupa di sana ada keringat teman-teman tenaga kontrak, tenaga penunjang dan non-penunjang yang membantu sampean (anda),” tuturnya. (ST01)





