SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya rutin melakukan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Jika kedapatan RHU yang nekat beroperasi di Bulan Ramadan akan langsung dilakukan penindakan.
Salah satunya adalah melakukan razia pada salah satu tempat billiar yang kedapatan masih beroperasi, pada Rabu (20/3). Pelaksanaan razia ini menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan sebelumnya telah mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat billiar yang masih buka. “KAmi konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” kata Agnis.
Ia menjelaskan, konfirmasi ini terkait bahwa tempat billiar yang boleh beroperasi adalah yang mendapatkan izin. “Setelah kami cek, ternyata tempat billiar ini tidak termasuk ke dalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sembilan tempat billiar yang mendapatkan izin tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga biliar. Hal itu atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.
Agnis mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya RHU yang masih beroperasi saat bulan Ramadan, seperti panti pijat, klub malam, tempat billiar maupun tempat hiburan lainnya bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.
“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran,” pungkasnya. (ST01)





