SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Pertanahan II Kota Surabaya Hendy Pranabowo menyerahkan 250 sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Balai RW 05 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya, Selasa (27/2).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri memastikan Pemkot Surabaya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Kota Surabaya terus bersinergi dalam tim PTSL untuk menyelesaikan sertifikat tanah. Mereka juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tanah.
“Kita harus selesaikan semuanya biar tidak ada mafia tanah di Kota Surabaya. Biar yang memilikilah yang berhak atas tanahnya, sehingga itu akan menjadi kunci keberhasilan kita semuanya. Hadirnya pemkot dan BPN sama, selama itu untuk kepentingan masyarakat, kita los dol,” kata Eri.
Karena itu, ia meminta seluruh camat dan lurah untuk turun ke wilayahnya masing-masing dan menyampaikan kepada warga untuk ikut program PTSL, khususnya bagi warga yang memiliki persil dan belum memiliki sertifikat. Dengan cara itu, diharapkan dapat diketahui sebenarnya masih ada berapa persil di Surabaya yang belum memiliki sertifikat.
“Saya ingin merekap sebenarnya, lalu nanti saya akan lihat yang masuk ke BPN 1 berapa dan BPN 2 berapa kekurangannya. Kalau jumlahnya lebih besar dari perencanaan, maka beliau (Plt Kantor Pertanahan II Kota Surabaya) akan menyampaikan kepada biro perencanaan di Kementerian, saya juga akan menyampaikan kepada Pak Menteri,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Pertanahan II Kota Surabaya Hendy Pranabowo mengatakan sertipikat tanah yang diserahkan pada kesempatan itu sebanyak 250 sertifikat. Sebenarnya, ini adalah tindaklanjut dari penyerahan sebelumnya karena program PTSL kali ini masih masuk dalam realisasi tahun 2023.
“Yang masuk dalam anggaran tahun 2023 sebanyak 1.500 sertifikat, 1000 sertipikat untuk Tanah Kali Kedinding dan 500 sertifikat untuk Bulak. Kemudian di tahun 2024, sementara ini kita rencanakan 343 tanah yang harus disertipikatkan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tapi ada nilainya. Salah satunya dengan sertifikat ini warga mempunyai hak atas tanah dan rumah itu. Selain itu, warga mendapatkan kepastian hukum dan dijamin hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya. (ST01)





