• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Satpol PP Sita Mihol dari Toko di Surabaya Selatan

by Redaksi
Kamis, 25 Januari 2024

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menggelar razia minuman beralkohol (minhol) yang dijual tak sesuai izin, Rabu (24/1) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 15 botol minuman diamankan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan,  razia minuman beralkohol tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.

“Ini merupakan kegiatan rutin kami dalam melakukan pengawasan rekreasi hiburan umum. Kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor,” kata Andre, Kamis (25/1).

BACA JUGA:  Perhatian Serius Pemkot Surabaya, Konten Minuman Beralkohol di Media Sosial Langgar Perda

Razia dilakukan di toko menjual minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan. Toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Di mana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor.  Tak hanya itu, toko tersebut juga melakukan pelanggaran dengan  menyediakan fasilitas minum di tempat.

“Selain menjual ecer, di tempat ini juga menyediakan fasilitas minum di tempat tanpa memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bar sesuai dengan aturan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Tertibkan Belasan Bangunan di Bawah Jembatan Layang Tambak Mayor

Yudhistira menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut adalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran,” jelasnya.

Sebanyak 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk proses selanjutnya.

“Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya,” terangnya.

BACA JUGA:  ITS Luncurkan Smart Mini Sorghum Sweetener Factory

Ia menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Minuman BeralkoholSatpol PP SurabayaSurabaya Selatan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In