• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol

by Redaksi
Jumat, 19 Januari 2024
Satpol PP Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol di sejumlah tempat usaha di kawasan Surabaya barat.

Satpol PP Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol di sejumlah tempat usaha di kawasan Surabaya barat.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol) pada Kamis (18/1) malam. Sidak pengawasan tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai izin.

Sidak pengawasan tak hanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. Namun juga diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar di tiga lokasi di kawasan Surabaya Barat. “Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C,” kata M Fikser, Jumat (19/1).

BACA JUGA:  Tower Telekomunikasi Tak Kantongi Izin Disegel Satpol PP

Lkasi pertama, di ruko di kawasan Jalan Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes. Tiba di lokasi sekitar pukul 19.46 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan izin mihol yang diperdagangkan.

Selain izin perdagangan mihol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.

Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dimana izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.

BACA JUGA:  Emil Dilantik dan Dikukuhkan sebagai Ketum MES PW Jatim

Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko atau pemilik usaha perdagangan mihol lainnya. Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran,” jelas M Fikser.

Karenanya, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nantinya ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

BACA JUGA:  Satpol PP Sisir Seluruh Wilayah Kota untuk Perkuat Trantibum

“Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran),” tegasnya.

Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.

“Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak,” tandasnya. (ST01)

Tags: Minuman BeralkoholSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In