• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Surabaya dan Panwascam Masifkan Penertiban APK

by Redaksi
Kamis, 18 Januari 2024
Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan di salah satu lokasi di Surabaya.

Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan di salah satu lokasi di Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Memasuki masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, membuat banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang menjamur di tepi jalan di Kota Surabaya. Bahkan terkadang APK yang terpasang tidak sesuai pada tempatnya, sehingga mengganggu estetika Kota Pahlawan, serta area publik.

Tak sedikit pemasangan spanduk kampanye seperti baliho atau spanduk tidak sesuai dengan ketentuan. Karenanya, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Satpol PP Kota Surabaya secara masif melakukan penertiban APK yang tak sesuai pemasangannya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat, serta rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.

“Penertiban berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Oleh sebab itu, setiap penertiban harus dengan Panwascam. Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” kata Yudistira, Kamis (18/1).

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Tertibkan 129 PKL di Kaki Jembatan Suramadu

Dari hasil penertiban APK, petugas setidaknya telah mengamankan APK dalam jumlah yang banyak. Terhitung lebih dari 200 APK yang sudah dicopot, seperti baliho dan bendera. “Semua bergerak serentak di 31 kecamatan, jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK,” terangnya.

Tak hanya menertibkan APK yang tak sesuai aturan, Satpol PP juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki.

“Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya, langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki, dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya,” ujarnya.

BACA JUGA:  ITS Luncurkan Inovasi Baterai Al-Udara

Yudis juga menjelaskan, dikarenakan saat ini masih masa kampanye, Satpol PP Surabaya  akan terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu ketika hendak melakukan penertiban APK.

“Selama masa kampanye, segala sesuatunya harus dengan Panwascam. Aturan dari KPU seperti itu, harus dengan Panwascam. Di SK KPU, ada titik yang diperkenankan,” jelasnya.

Dalam aturan itu, juga menyebutkan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon. Yudistira menambahkan, bahwa penertiban APK tersebut juga sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

“Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Selain melanggar SK KPU No. 616 Tahun 2023 maupun PKPU No. 15 Tahun 2023, pemasangan APK di pohon juga sama dengan Perda No. 2 Tahun 2020 untuk diikat di pohon, dipaku di pohon itu melanggar. Akan dilakukan penertiban, dan penertiban dilakukan secara berkala dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Alat Peraga Kampanye Boleh Dipasang di Mana Saja, asal Ada Izin

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu di nomor (031) 99149481. Warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP di setiap wilayah masing-masing.

“Jika ada lokasi yang tidak ada di SK tetapi dipasang APK dapat dilaporkan ke Panwascam. Nantinya, Panwascam akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, kalau memang benar biasanya diberi tenggang waktu 2 hari kepada paslon pemilu untuk lakukan penertiban sendiri,” kata dia.

Lebih lanjut, Yudistira menegaskan bahwa petugas tak tinggal diam jika masih ditemukan pelanggaran. Jika tidak menghiraukan himbauan maka akan dilakukan penertiban bersama Panwascam.

“Jika masih tetap ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Panwascam beserta Satpol PP.  Yang didepan Panwascam bukan Satpol PP, karena ini masih masa kampanye,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Alat Peraga KampanyePanwascamSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In