SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh menyampaikan bahwa pihaknya akan mengatur standar minimal pemberian Bopda. Langkah pertama yang dilakukan adalah Dispendik Surabaya akan segera merumuskan hal tersebut bersama koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Di Surabaya, alokasi dana Bopda mencapai Rp 500 miliar yang mencangkup untuk pembiayaan SD dan SMP negeri dan swasta. Perinciannya, jenjang SD/Mi mencangkup 350 sekolah dengan alokasi Rp 250 Miliar. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs mencangkup 229 sekolah dengan jumlah alokasi yang sama.
Formulasi Bopda itu dihitung berdasarkan rombongan belajar (rombel), yakni untuk jenjang SD/Mi sekitar Rp 3 jutaan dan jenjang SMP/Mts Rp 5 jutaan.
“Terkait BOPDA nanti kita bikin standar minimalnya. Pembiayaan nanti kita sosialisasikan, kita rumuskan bersama K3S dan MKKS swasta,” ungkapnya.
“Kita musyawarah, nanti bisa diukur dari SPP nya, SPP untuk kegiatan apa saja? Misalnya ada kegiatan akademik, ekstrakurikuler, ada kegiatan yang pendampingan. Ini nanti dirumuskan,” sambung Yusuf.
Ia melanjutkan, kegiatan apa saja yang ada di sekolah tersebut, ada atau tidaknya murid inden, hingga bangunan atau gedung sekolah juga menjadi penentu parameter dalam menentukan pemberian Bopda.
“Kita sampaikan ini secara kekeluargaan untuk saling memotivasi. Targetnya segera di Januari kita sampaikan, kita godog, untuk mencapai win-win solution agar semua bisa menerima,” pungkasnya. (ST01)





