SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Bakesbangpol Pemkab Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Politik bagi ASN, Non ASN, Kepala Desa (Kades) dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024 di Bojonegoro, Rabu (13/12). Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar komitmen netralitas ASN, non ASN, dan Kades dalam mendukung sukses Pemilu dan Pemilukada serentak.
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan ikrar bersama menunjukkan bahwa ASN, non ASN dan Kades tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam pelaksanaan pemilu,. Karena hal itu menjadi taruhan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Siapapun di antara kita baik ASN ataupun kades yang menyelenggarakan pemerintahan terindikasi tidak netral akan menghilangkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Pj bupati menerangkan telah menerbitkan dua kali surat instruksi terkait dengan netralitas di pemilu 2024 dan pemilukada. “Sehingga masyarakat Bojonegoro percaya dengan bapak/ibu semua sebagai penyelenggara pemerintahan tidak berpihak kepada siapapun, tidak berpihak kepada kelompok manapun dalam rangka menyelenggarakan pemilu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ASN adalah tidak bekerja untuk orang pribadi dan kelompok tertentu. ”Saya minta semua jangan menjadi contoh yang tidak baik untuk masyarakat dalam hal ketidaknetralitas di dalam pelaksanaan pemilu ini, Tolong benar-benar dijaga netral kita.” tegasnya.
“Kami berharap dengan ikrar ini akan menjadi pengikat untuk menjaga netralitas ini,” imbuhnya.
Dikatakan pula, telah dibentuk satgas untuk memastikan netralitas. Kita ada yang melihat dan mengawasi dan ada bawaslu yang akan mengawasi,” katanya kembali.
Sementara itu Kepala Bakesbangpol Mahmudi dalam laporannya mengatakan berdasarkan data, pertambahan jumlah pemilih setiap tahun bertambah rata-rata 10 ribuan. Adapun jumlah pemilih tetap pada pemilu serentak sebanyak 1.033.836 orang dengan jumlah TPS 4.278.
“Untuk itu diadakannya pendidikan politik ini bertujuan membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran azas netralitas ASN, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas,” paparnya. (ST10)





