SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro memenuhi janji kepada warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno untuk meninjau kondisi tambang kapur alias galian C yang dikelola PT Wira Bhumi Sejati (WBS). Ini setelah Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur datang ke tempat tersebut, Senin (11/12).
Sukur juga berkeliling melihat kondisi pertambangan kapur yang dikeluhkan merusak lingkungan sekitar hingga menggerus jalan. “Hari ini saya melihat langsung kondisi tambang di Desa Sumuragung untuk memenuhi harapan masyarakat,” kata Sukur usai berkeliling meninjau lokasi tambang.
Menurutnya, perlu dilakukan reklamasi untuk memulihkan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem yang ada. Namun hal tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Secara umum memang perlu dilakukan reklamasi. Namun pengelolaan tambang (PT Wira Bhumi Sejati) adalah perusahaan besar yang tentu legitimasi dan legalitasnya sudah pasti. Di sisi lain pasti ada tanggung jawab dan kewajiban untuk reklamasi, nah untuk itu apakah domain dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim atau Pemda Bojonegoro, itu yang kini akan kita kaji,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Sukur berkaitan dengan tuntutan warga yang meminta transparansi kepada Pemdes hingga penyelesaian berkaitan dengan akses jalan warga, ia menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait dan dijadwalkan pada awal bulan Januari 2024 mendatang.
“Pada prinsipnya kami ingin menyelesaikan masalah ini sebagaimana mestinya, sehingga baik warga maupun pihak yang lainnya tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Dari pantauan di lokasi usai meninjau lokasi pertambangan warga mengajak Sukur Priyanto, Kabag OPS Polres Kompol Budi Santoso untuk doa bersama dan menyantap nasi tumpeng. Harapannya, polemik tambang kapur segera selesai.
“Nasi tumpeng ini wujud penghormatan kami kepada (Wakil) Ketua DPRD bersama jajaran dari Polres Bojonegoro yang telah datang meninjau kondisi tambang,” ungkap Afandi, salah satu warga Sumuragung.
Afandi berharap pasca kunjungan ini dapat memberikan gambaran jelas mengenai situasi dan kondisi yang ada di Desa Sumuragung. “Sementara untuk agenda mediasi tuntutan dari warga dijadwalkan dilaksanakan pada awal bulan Januari 2024,” tutupnya. (ST10)





