SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Jelang Pemilu 2024, KPU Surabaya membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Total ada 57.169 orang yang dibutuhkan sebagai KPPS yang akan ditempatkan di 8.167 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Surabaya Subairi mengatakan masing-masing TPS nantinya berjumlah 7 orang. Dari jumlah itu, pihaknya memperhatikan adanya keterwakilan KPPS perempuan dengan kuota 30 persen.
“Tapi ini sifatnya tidak wajib. Jika ada keterwakilan perempuan akan lebih baik, jika tidak ada pun tidak apa-apa. Sebaliknya, jika satu TPS diisi perempuan semua, juga tidak apa-apa,” ungkapnya, Senin (11/12).
Ia menjabarkan pendaftaran KPPS sudah dibuka per hari ini, 11 Desember 2023. Sedangkan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 25 Januari 2024 mendatang.
Subairi mengatakan, batasan usia untuk pendaftar KPPS minimal 17 tahun, sedangkan maksimal 55 tahun. Menurutnya pembatasan usia ini diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu tahun 2019 silam.
Dikatakan, usia lebih dari 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan. “Waktu itu (pemilu sebelumnya) banyak anggota KPPS yang meninggal, karena itu sekarang dibatasi maksimal 55 tahun,” terangnya.
Agar kejadian yang sama tidak terulang, lanjut Subairi, pendaftar juga harus melampirkan surat keterangan sehat. “Termasuk melampirkan dia memiliki riwayat penyakit apa saja. Kita nanti juga akan mengecek melalui data di BPJS Kesehatan tentang riwayat penyakit pelamar,” jabarnya.
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para penyelenggara pemilu. Melalui surat keterangan sehat, KPU Surabaya berupaya mencegah terjadinya kejadian yang memerlukan penanganan khusus, seperti pada tahun 2019.
“Karena banyak dari tahun 2019 itu yang meninggal karena penyakit bawaan atau komorbid,” ungkap Subairi. (ST01)





